SPJ Fiktif Rp43,3 M di Dinas Prasjal Tarkim Sumbar Sebaiknya Ditangani KPK

×

SPJ Fiktif Rp43,3 M di Dinas Prasjal Tarkim Sumbar Sebaiknya Ditangani KPK

Bagikan berita
SPJ Fiktif Rp43,3 M di Dinas Prasjal Tarkim Sumbar Sebaiknya Ditangani KPK
SPJ Fiktif Rp43,3 M di Dinas Prasjal Tarkim Sumbar Sebaiknya Ditangani KPK

[caption id="attachment_10852" align="alignnone" width="792"]Ilustrasi (okezone.com) Ilustrasi (okezone.com)[/caption]PADANG - Dugaan pertanggungjawaban fiktif di Dinas Prasjal dan Tarkim Sumbar sebaiknya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan nilai kerugian negara dan modusnya sudah menjadi prosi KPK.

Pengamat Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sudah dapat dijadikan bukti awal adanya tindak pidana korupsi. Untuk itu, penegak hukum tidak perlu menunggu laporan agar bisa melakukan penyelidikan."Korupsi deliknya bukan aduan, seharusnya begitu sudah ada dugaan, apalagi dugaan itu hasil temuan BPK, penegak hukum harus manyikapi. Karena kerugian keuangan negara tidak sedikit lagi,"sebutnya kemarin.

Menurutnya, dalam dugaan tersebut, penegak hukum harus bersifat pro aktif menyikapi dugaan tersebut. Apalagi sudah menjadi konsumsi publik, dengan bukti awal yang sudah cukup.Bahkan, dengan kewenangan yang dimilikinya, KPK bisa saja mengambil alih satu penyelidikan tindak pidana korupsi, jika ada indikasi penyidikan tersebut lamban. Sebab, korupsi adalah kejahatan ekstra ordinari, harus ditangani sampai tuntas.

"Jika memang penegak hukum di Sumbar terlihat lambat, KPK bisa saja mengambil alih penyelidikan kasus tersebut," tambahnya.Sebelumnya, BPK menemukan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp43,3 miliar di Dinas Prasjal dan Tarkim Sumbar untuk kegiatan pembebasan lahan. BPK juga sudah merekomendasikan gubernur untuk memberikan sanksi bagi yang bertanggung jawab. (yose)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini