Sri Mulyani Kaji Ulang Penurunan Pajak Bunga Obligasi, Ini Tujuannya

×

Sri Mulyani Kaji Ulang Penurunan Pajak Bunga Obligasi, Ini Tujuannya

Bagikan berita
Sri Mulyani Kaji Ulang Penurunan Pajak Bunga Obligasi, Ini Tujuannya
Sri Mulyani Kaji Ulang Penurunan Pajak Bunga Obligasi, Ini Tujuannya

[caption id="attachment_7368" align="alignnone" width="649"] Sri Mulyani (net)[/caption]JAKARTA - Pemerintah berencana mengkaji ulang penurunan pajak bunga obligasi. Tujuannya agar semakin banyak investor baik asing maupun dalam negeri menaruh uangnya di pasar keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak dari mulai Bank Indonesia hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK)."Kita sekarang bersama-sama Bank Indonesia untuk menginventarisir dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Kebijakan Fiskal kita liat apa-apa yanag sudah pernah kita luncurkan dan kenapa waktu itu mungkin tidak dianggap cukup efektif," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (24/9).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut, untuk menyusun ini pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap seluruh instrumen. Hak tersebut untuk melihat bagaimana kinerja dari obligasi bond selama ini."Untuk konversi kita secara serius bersama-sama BI akan terus melakukan Pak Menko perekonomian melihat dari soal peraturan perundang-undangannya," ucapnya.

Dalam melakukan penurunan pajak obligasi, harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, kebijakan ini harus bersifat berkelanjutan artinya bisa digunakan untuk jangka panjang."Pemerintah mengharapkan suatu instrumen yang berjangka menengah panjang sehingga tidak volatile dalam jangka pendek, maka nanti desain dari sisi insentif atau dari sisi pemotongan PPh nya akan seperti apa ini sedang kita lakukan," jelasnya.

Wanita yang kerap disapa Ani itu menyebut jika wacana ini bertujuan untuk menjaga nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS. Sebab, lewat wacana ini diharapkan uang yang keluar bisa balik lagi ke dalam negeri, sementara yang sudah di dalam tidak terpengaruh dan tetap di dalam negeri."Sehingga kemudian ini bisa diadministrasikan, bisa dievaluasi, bisa dimonitor, dan bisa dibedakan mana yang betul-betul merupakan DHE dan yang bukan hasil ekspor. Cara untuk melaksanakan juga diusahakan seringan mungkin sehingga tidak membebani eksportir. Nanti kalau sudah selesai akan kita sampaikan," jelasnya dikutip dari okezone. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini