Status Penyidikan, Dua Pimpinan KPK Belum Tersangka

×

Status Penyidikan, Dua Pimpinan KPK Belum Tersangka

Bagikan berita
Status Penyidikan, Dua Pimpinan KPK Belum Tersangka
Status Penyidikan, Dua Pimpinan KPK Belum Tersangka

[caption id="attachment_21069" align="alignnone" width="780"]Agus Rahardjo (net) Agus Rahardjo (net)[/caption]JAKARTA - Polri menegaskan belum ada tersangka dalam kasus dugaan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Status perkara itu sendiri telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penyidikan ini sendiri berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum, Bareskrim Polri.Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan untuk saat ini, penyidik belum berencana untuk melakukan pemanggilan terhadap pelapor. Pasalnya, saat ini pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

"Tahapannya sudah penyidikan tapi statusnya belum tersangka, masih terlapor," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).Diwartakan okezone, dalam SPDP yang diteken Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak pada Selasa (7/11), ditulis penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Setyo menjelaskan kasus ini sendiri terkait dengan penerbitan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), per tanggal 2 Oktober 2017 silam.Menurut Setyo, surat pencegahan itu dikeluarkan pasca adanya putusan Praperadilan Nomor 97/Pid/Prap/2017 Pengadilan Jakarta Selatan 29 September 2017. Dalam sidang itu memutuskan bahwa status tersangka Setnov di kasus korupsi e-KTP gugur.

Sebelum ditingkatkan ke penyidikan, Setyo mengatakan telah meminta keterangan dari ahli bahasa, ahli pidana dan ahli hukum tata negara. Setelah itu dilakukan gelar perkara, dan meningkatkan penyidikan per tanggal 7 November 2017.  "Sejak kemarin sudah dinaikan menjadi tingkatnya penyidikan," tutup Setyo. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini