[caption id="attachment_13250" align="alignnone" width="650"] Kapolri Badrodin Haiti (net)[/caption]JAKARTA - Mabes Polri sampai saat ini belum ingin memburu pengusaha minyak Riza Chalid yang terseret ke dalam kasus dugaan pemufakatan jahat, dalam rekaman pembicaraan terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Pasalnya, belum ada penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap Riza Chalid. Kejaksaan Agung, sendiri yang menangani kasus ini juga sampai saat ini belum menaikkan ke tahap penyidikan."Kalau minta bantuan interpol, permintaan red notice, tentu itu harus sudah ada statusnya apa. Kalau masih saksi enggak bisa," kata Kapolri Badrodin Haiti di Mabes Polri.
Badrodin menegaskan, pihaknya baru bisa memburu seseorang yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan bila sudah jelas statusnya menjadi seorang tersangka."Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, dipanggil enggak datang, dicari enggak ketemu, lalu dibuatkan DPO-nya, nah baru bisa (dikejar)," pungkas Badrodin.(aci) Editor : Eriandi