Stiker Mobil Kampanye Melanggar

×

Stiker Mobil Kampanye Melanggar

Bagikan berita
Stiker Mobil Kampanye Melanggar
Stiker Mobil Kampanye Melanggar

PADANG ARO- Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Muhammad Ansyar mengatakan stiker yang dipasang di mobil untuk berkampanye oleh masing-masing calon kepala daerah melanggar aturan."Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 untuk Alat Peraga Kampanye (APK) sudah difasilitasi oleh KPU, sedangkan setiap pasangan calon boleh membuat bahan kampanye sesuai dengan pasal 26 PKPU akan tetapi di luar yang ditentukan maka itu melanggar," kata dia di Padang Aro, Selasa (22/9).

Dia mengatakan, untuk setiap pasangan calon sesuai pasal 26 PKPU Nomor 7 2015 ayat 1 hanya boleh membuat kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung dan atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) katanya, apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp25.000.

"Di luar ketentuan yang sudah diatur tersebut maka dinyatakan melanggar, termasuk stiker pada mobil karena tidak termasuk dalam sembilan item yang sudah ditetapkan," katanya.Untuk stiker mobil katanya, sudah pasti ukurannya lebih dari 10 x 5 centimeter dan biayanya juga lebih dari Rp25 ribu sehingga tidak diperbolehkan. (*/lek)

Sumber: antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini