Suami-Istri Tersangka Sate Babi Ditahan di Rutan Padang

×

Suami-Istri Tersangka Sate Babi Ditahan di Rutan Padang

Bagikan berita
Foto Suami-Istri Tersangka Sate Babi Ditahan di Rutan Padang
Foto Suami-Istri Tersangka Sate Babi Ditahan di Rutan Padang

PADANG - Tersangka sate babi, Bustami (55) dan Evita (45) diserahkan penyidik Polresta Padang ke Kejari (tahap II), Selasa (21/5), setelah perkaranya dinyatakan lengkap beberapa waktu lalu."Hari ini kami telah menerima penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik kepolisian untuk kasus sate (menggunakan daging babi) itu," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes.

Pada tahap II itu kedua tersangka sempat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Padang di Jalan Gajah Mada, dan sejumlah proses administrasi. "Usai tahap II kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Anak Air Padang," katanya.Yarnes menargetkan perkara sate babi yang sempat menghebohkan masyarakat Padang itu bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan. "Pelimpahan secepatnya, target dalam empat belas hari setelah tahap II," katanya.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut adalah Mulyana Safitri, dan kasus keduanya berada dalam satu berkas.Pelaksanaan tahap II tersebut sebelumnya sempat terhambat, mengingat berkas kasus sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan jauh-jauh hari. Hal itu dikarenakan B dan E yang sebelumnya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor, tidak ditemukan keberadaannya.

Sekitar satu bulan buron akhirnya kedua tersangka diciduk polisi di Kabupaten Bekasi pada Kamis (16/5). Personel Polresta Padang yang dibantu kepolisian setempat menangkap tersangka ketika sedang di toko jahit.Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Undang-undang Pangan.

Sebelumnya, kasus itu berawal ketika Petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan sate Padang diduga dari daging babi di kawasan Simpang Haru, dengan merek usaha Sate KMSB, pada Selasa (29/1).Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait sebelumnya, karena mendapatkan laporan masyarakat. Polisi menetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap 300 lebih tusuk sate yang menyatakan daging itu positif mengandung babi. (rahmat)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini