Suap Anggaran Proyek Jalan di Sumbar, Politisi Demokrat Divonis 6 Tahun

×

Suap Anggaran Proyek Jalan di Sumbar, Politisi Demokrat Divonis 6 Tahun

Bagikan berita
Suap Anggaran Proyek Jalan di Sumbar, Politisi Demokrat Divonis 6 Tahun
Suap Anggaran Proyek Jalan di Sumbar, Politisi Demokrat Divonis 6 Tahun

[caption id="attachment_35882" align="alignnone" width="650"]Politisi Partai Demokrat I Putu Sudiartana  (antara foto) Politisi Partai Demokrat I Putu Sudiartana (antara foto)[/caption]JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis politikus Partai Demokrat I Putu Sudiartana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan.

Hakim juga mencabut hak politik Putu selama lima tahun usai menjalani masa hukuman tersebut. Namun, vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tujuh tahun penjara.Menurut majelis hakim, Putu terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait rencana proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Putu dinyatakan terbukti menerima suap Rp500 juta terkait pengurusan penambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk Sumatera Barat pada APBNP 2016.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Haryono saat bacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).Putu telah terbukti menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak swasta yakni Yogan Askan sebesar Rp125 juta, Suryadi Rp250 juta, Johandri Rp75 juta, dan Hamid Rp50 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui staf Putu yakni Suhemi dan Novita.

Tak hanya itu, Putu juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2,7 miliar dari Salim Alaydrus dan Ippin Mamonto. Perbuatan ini dinilai bertentangan dengan pekerjaan Putu yang berstatus sebagai penyelenggara negara."Gratifikasi sebesar Rp2,1 miliar diberikan secara tunai di Stasiun Pasar Turi oleh Salim Alaydrus melalui Novita pada 30 September 2014," jelas Haryono.

Mendengar vonis itu, Putu mengatkan menerima putusan tersebut. "Apapun keputusannya saya terima. Saya mendukung penegakan hukum apapun putusannya," kata Putu. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini