Suap DPRD, Bupati Musi Banyuasin Dicegah Berpergian ke Luar Negeri

×

Suap DPRD, Bupati Musi Banyuasin Dicegah Berpergian ke Luar Negeri

Bagikan berita
Suap DPRD, Bupati Musi Banyuasin Dicegah Berpergian ke Luar Negeri
Suap DPRD, Bupati Musi Banyuasin Dicegah Berpergian ke Luar Negeri

[caption id="attachment_3763" align="alignnone" width="650"]Johan Budi (antara foto) Johan Budi (antara foto)[/caption]JAKARTA - KPK mengeluarkan surat permintaan cegah bepergian keluar negeri untuk Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari sejak Minggu (21/6).

"Benar ada permintaan cegah dari KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari selama 6 bulan ke depan sejak hari ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi.Permintaan cegah itu diajukan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (19/6) malam di rumah seorang anggota DPRD Musi Banyuasin.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dari OTT tersebut, dalam kasus suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2015.Keempatnya adalah Ketua Komisi III dari fraksi PDIP-Perjuangan DPRD Musi Banyuasin Bambang Karyanto, dan rekannya sesama anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra Adam Munandar sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp2,56 miliar.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar sebagai tersangka pemberi suap kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin tersebut.(*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini