• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 22, 2021
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Suap Proyek Jalan di Sumbar, Tenaga Ahli Putu Dituntut 5 Tahun

Rabu, 4 Januari 2017 | 22:16
0 0
0
Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut tenaga ahli mantan anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana, Novianti 5 tahun penjara. Sementara itu, orang kepercayaan Putu, bernama Suhemi dituntut 4,5 tahun bui.

BACA JUGA

Oknum Penyidik KPK yang Diduga Peras Walikota Tanjungbalai Ditangkap

Tertinggi Sejak Pandemi, Positif Covid di Sumbar Tembus 514 Orang

Panglima TNI Benarkan KRI Nanggala 402 Hilang Kontak 

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 28 Juni 2016. KPK berhasil menyita SGD40 Ribu dan bukti transfer sebesar Rp500 juta yang diduga merupakan suap untuk I Putu Sudiartana.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU KPK Dzakiyul Fikri saat bacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (4/1).

Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut kepada keduanya untuk diberikan denda masing-masing Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Pasalnya, kedua orang itu dinilai melanggar Pasal 12 Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan keduanya adalah tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Perbuatan mereka juga dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat pada lembaga DPR.

Selain itu, keduanya semestinya menyadari jika perbuatannya bertentangan dengan ketentuan perundangan dan moralitas masyarakat.

“Khusus kepada Noviyanti telah turut menerima uang Rp50 juta ditransfer ke rekening Mukhlis (suami Noviyanti) kemudian dikembalikan melalui rekening penampungan KPK,” ucap Dzakiyul.

ADVERTISEMENT

Sementara, hal yang meringankan mereka adalah belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, menyesal, dan mempunyai tanggungan keluarga. (aci)

agregasi okezone1

#TOPIK #kadispudanpengusahasumbartersangkasuap
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Bambang Widjojanto Pertanyakan Keteladanan Pimpinan KPK Soal Pengadaan Mobil Dinas 

Oknum Penyidik KPK yang Diduga Peras Walikota Tanjungbalai Ditangkap

Rabu, 21 April 2021 | 22:59

...

Zero Tambahan Kasus, Delapan Pasien Sembuh

Tertinggi Sejak Pandemi, Positif Covid di Sumbar Tembus 514 Orang

Rabu, 21 April 2021 | 22:24

...

Lokasi Jatuh Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan

Panglima TNI Benarkan KRI Nanggala 402 Hilang Kontak 

Rabu, 21 April 2021 | 22:18

...

Melebihi Gubernur, Wagub Sumbar Dikawal Tiga Brimob dan 3 TNI

Melebihi Gubernur, Wagub Sumbar Dikawal Tiga Brimob dan 3 TNI

Rabu, 21 April 2021 | 22:03

...

Bupati Kutai Timur Kena OTT

KPK Dalami Dugaan Oknum Penyidik Peras Walikota Tanjungbalai

Rabu, 21 April 2021 | 17:17

...

Singapura Konfirmasi Kasus Pertama Varian Baru Covid-19 dari Inggris

Positivity Rate Sumbar Melonjak 17,6 Persen, Positif Covid-19 Bertambah 430 Kasus

Rabu, 21 April 2021 | 14:04

...

#TERPOPULER

Menahan Tangis, Jason Penganiaya Perawat RS Siloam Diborgol

Reshuffle Kabinet, Bahlil Kandidat Kuat Menteri Investasi, Nadiem Makarim Mendikbud-Ristek

Melebihi Gubernur, Wagub Sumbar Dikawal Tiga Brimob dan 3 TNI

Keluarga Korban Amuk Massa di Kayu Tanam: “Bantu Kami Ungkap Provokator”

Pesan Doni Monardo Pada Warga Minang: ‘Samantaro Jan Lai Ado Acara Pulang Basamo’

PSG Hadapi Man City dan Real Madrid Bersua Chelsea, Ini Jadwalnya

Istri Mantan Walikota Padang Panjang Ajukan PK

Benny Warlis Penjabat Sekdaprov Sumbar

Anak Tanah Datar dari Keluarga Tidak Mampu Lulus PTN Dapat Bantuan

Ini Kata Kasatreskrim Terkait Penyerangan Mobil Bea dan Cukai Riau

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist