
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut tenaga ahli mantan anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana, Novianti 5 tahun penjara. Sementara itu, orang kepercayaan Putu, bernama Suhemi dituntut 4,5 tahun bui.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 28 Juni 2016. KPK berhasil menyita SGD40 Ribu dan bukti transfer sebesar Rp500 juta yang diduga merupakan suap untuk I Putu Sudiartana.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU KPK Dzakiyul Fikri saat bacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (4/1).
Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut kepada keduanya untuk diberikan denda masing-masing Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Pasalnya, kedua orang itu dinilai melanggar Pasal 12 Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan keduanya adalah tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Perbuatan mereka juga dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat pada lembaga DPR.
Selain itu, keduanya semestinya menyadari jika perbuatannya bertentangan dengan ketentuan perundangan dan moralitas masyarakat.
“Khusus kepada Noviyanti telah turut menerima uang Rp50 juta ditransfer ke rekening Mukhlis (suami Noviyanti) kemudian dikembalikan melalui rekening penampungan KPK,” ucap Dzakiyul.
Sementara, hal yang meringankan mereka adalah belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, menyesal, dan mempunyai tanggungan keluarga. (aci)