Suchyar: Penghasilan Dokter Bedah Bisa Capai Rp100 Juta Per Bulan

×

Suchyar: Penghasilan Dokter Bedah Bisa Capai Rp100 Juta Per Bulan

Bagikan berita
Suchyar: Penghasilan Dokter Bedah Bisa Capai Rp100 Juta Per Bulan
Suchyar: Penghasilan Dokter Bedah Bisa Capai Rp100 Juta Per Bulan

[caption id="attachment_41421" align="alignnone" width="650"]Suchyar Iskandar memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Padang (adi hazwar) Suchyar Iskandar memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Padang (adi hazwar)[/caption]PADANG - Mantan Dirut RSUP M Djamil Padang Suchyar Iskandar dihadirkan penggugat dr Noverial sebagai saksi di Pengadilan Negeri Padang.

Menurut Suchyar, penghasilan dokter ahli bedah dari jasa visite, jasa tindakan, dan jasa konsultasi antar bagian antara Rp40 juta hingga Rp100 juta per bulan.Sidang gugatan ganti rugi ahli bedah Noverial terhadap RSUP M Djamil Padang tersebut dipimpin hakim Yose Ana Rosalinda dengan hakim anggota Nasorianto dan Sutejo.

Penggugat Noverial didampingi penasihat hukumnya (PH) Yosserizal dan Asnil Abdillah. Sementara tergugat diwakili PH-nya, Forwanta, Zakiah Mestika dan Gustafianof."Tuntutan ganti rugi teman sejawat Noverial terhadap RSUP M Djamil. Sebelumnya penggugat sudah menang di PTUN, baik banding maupun kasasi," kata Suchyar menjawab pertanyaan hakim ketua Yose Ana Rosalinda.

Akibat pemberhentian sementara penggugat di RSUP M. Djamil, pendapatan penggugat sebagai dokter ahli bedah berkurang. Sebagai dokter ahli bedah, kata Suchyar, penggugat mendapat jasa pelayanan visite, jasa tindakan (melakukan operasi) dan jasa konsultasi antar bagian."Penghasilan dokter ahli bedah dari tiga jasa tersebut antara Rp40 juta hingga Rp100 juta per bulan tergantung kinerja yang bersangkutan," lanjutnya.

Menjawab pertanyaan Gustafianof, Suchyar mengaku banyak menerima laporan saat menjabat dirut. "Ribuan surat kaleng saya terima. Tetapi setiap laporan yang masuk selalu saya telusuri terlebih dahulu," katanya.Sebelumnya Noverial diberhentikan pihak RSUP M Djamil. Tak terima dokter bedah ortopedi itu mengajukan gugatan di PTUN Padang. Ia memenangkan perkara itu hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Menindaklanjutinya giliran RSUP M Djamil digugatnya secara perdata untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp480 juta dan immateril Rp500 miliar.Majelis hakim menunda sidang perkara ini hingga pekan depan untuk mendengarkan saksi lainnya. (adi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini