Politik

Sudah 23 Partai Politik Mendaftar ke KPU

×

Sudah 23 Partai Politik Mendaftar ke KPU

Sebarkan artikel ini
KPU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum RI menyebutkan sebanyak 23 partai politik telah menyerahkan dokumen pendaftaran hingga hari ke-11 tahapan pendaftaran pada 11 Agustus 2022.

“Sejak durasi 1—14 Agustus, setiap kali penutupan jam pendaftaran, kami berkomitmen menyampaikan perkembangan informasi. Hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022, tercatat telah 23 parpol yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024,” kata anggota KPU RI August Mellaz di Jakarta, Kamis (11/8).

Dari 42 partai politik nasional yang telah mengaktivasi akun Sipol, kata dia, terdapat 23 parpol yang sudah melakukan pendaftaran ke KPU.

“Sampai dengan 14 Agustus 2022, pada saat penutupan pendaftaran, tercatat dalam konfirmasi KPU ada 10 parpol yang akan melakukan pendaftaran,” kata dia.

KPU masih menunggu konfirmasi pendaftaran dari sisa parpol pemegang akun Sipol lainnya.