Sumbar Bisa Kantongi Rp8,7 Miliar dari Retribusi Pengelolaan Sampah

×

Sumbar Bisa Kantongi Rp8,7 Miliar dari Retribusi Pengelolaan Sampah

Bagikan berita
Foto Sumbar Bisa Kantongi Rp8,7 Miliar dari Retribusi Pengelolaan Sampah
Foto Sumbar Bisa Kantongi Rp8,7 Miliar dari Retribusi Pengelolaan Sampah

[caption id="attachment_51998" align="alignnone" width="650"] Nasrul Abit (ist)[/caption]

PADANG - Sumbar bisa kantongi Rp8,7 miliar per tahun dari retribusi pengelolaan sampah. Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan saat ini, Pemprov dan DPRD sedang menyusun perubahan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang retribusi jasa umum. Salah satu objek terbaru dalam ranperda itu adalah retribusi pengelolaan sampah.

"Setelah ranperda ini disahkan, Sumbar akan mengalami peningkatan pendapatan yang cukup signifikan dari retribusi. Salah satunya dari retribusi pelayanan sampah/kebersihan," ujarnya Nasrul saat rapat paripurna bersama DPRD, Senin (18/12/2017).

Dia mengatakan, Sumbar sudah punya dua tempat pembuangan akhir (TPA) regional yang bisa dioptimalkan, yakni di Payakumbuh dan Kota Solok. Kedua TPA ini sudah melaksanaan proses 3R (reduce, reuse, recycle). Sehingga sampah bisa dimaksimalkan untuk penggunaan kembali dan daur ulang.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius dt. Intan Bano mengatakan DPRD Sumbar mendukung ranperda perubahan tentang retribusi jasa umum ini terutama retribusi jasa pengelolaan sampah.

Retribusi jasa pengelolaan sampah merupakan objek retribusi terbaru. Penetapan retribusi ini dalam ranperda bukan hanya bertujuan untuk mementingkan sisi pendapatan daerah saja. Tapi lebih utama lagi agar pengelolaan sampah di TPA regional dapat ditata dengan baik.

"Keberadaan TPA itu bukan hanya membuat pengelolaan sampah lebih optimal. Tapi juga bisa menjadi pemberdayaan untuk masyarakat di sekitar lokasi TPA," ujarnya. (titi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini