Suprapto Mengaku Diminta Rp500 Juta untuk Lebaran Partai Demokrat

×

Suprapto Mengaku Diminta Rp500 Juta untuk Lebaran Partai Demokrat

Bagikan berita
Foto Suprapto Mengaku Diminta Rp500 Juta untuk Lebaran Partai Demokrat
Foto Suprapto Mengaku Diminta Rp500 Juta untuk Lebaran Partai Demokrat

JAKARTA - Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto menolak bila ia telah menyuap anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana senilai Rp 500 juta.Ia mengklaim uang Rp 500 juta yang dituduhkan sebagai uang suap itu dimintakan rekan dekat Putu, Suhemi sebagai uang lebaran untuk Partai Demokrat.

Hal itu dikatakan Suprapto saat membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9).Suprapto dalam perkara ini didakwa menyuap Putu sebesar Rp500 juta untuk memuluskan pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.

"Bahwa pada 22 Juni 2016, saat saya baru selesai rapat dengan staf saya, saudara Suhemi nyelonong masuk tanpa ada izin sekretaris saya, pinjam uang Rp500 juta untuk lebaran Partai Demokrat," ucap Supraprto dengan nada tinggi.Menurut Suprapto dirinya menolak saat Suhemi meminta uang Rp500 juta. "Saya bilang, untuk lebaran staf saya saja tidak ada," ujar Suprapto.

Suhemi, lanjut Suprapto juga pernah memaksa salah satu anak buahnya, agar meloloskan perusahaan milik Suhemi dalam tender proyek pekerjaan infrastruktur di Sumatera Barat.Menurut Suprapto, alasan Suhemi saat itu anggaran yang diterima Pemprov Sumbar atas perjuangan temannya, Putu Sudiartana. Dalam pertemuan di ruang rapat kantor Suprapto itu juga turut hadir pengusaha Yogan Askan yang langsung menemui Suhemi.

"Yogan menyampaikan keinginannya untuk menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sumbar. Saya tidak tahu apa ada pembicaran soal uang," kata Suprapto.Suprapto mengatakan, setelah menjadi tersangka di KPK, ia pernah berada dalam satu mobil tahanan bersama Yogan. Ia pun menanyakan apa yang sebenarnya terjadi kepada Yogan.

Suprapto juga menceritakan saat ia bertemu dengan Yogan Askan usai di Gedung KPK usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Yogan kepada Suprapto bahwa dalam pertemuan di ruang rapat Kantor Dinas Prasarana Jalan, dibicarakan mengenai urunan untuk keperluan lebaran Partai Demokrat. Namun, hal itu tidak diketahui Suprapto, karena ia sudah lebih dulu meninggalkan ruangan.Selanjutnya, menurut Suprapto, saat diperiksa penyidik KPK, Yogan tidak dapat membuktikan bahwa uang Rp500 juta tersebut untuk keperluan partai. Sebab, Yogan tidak memiliki satu pun bukti berupa kwitansi.

"Saat diperiksa, saya ketemu Yogan, apa yang terjadi sehingga saya disangka menyuap, Yogan menjawab maaf bapak tidak tahu persoalan ini, waktu kumpil kami bicarakan urunan untuk lebaran Partai Demokrat, Bapak tidak tahu hal itu karena Bapak sudah keluar ruangan," cerita Suprapto."Loh bukannya Suhemi mau pimjam uang, waktu diperiksa KPK saya bilang itu untuk Pak Putu karena saya enggak punya kuitansi," lanjutnya.

Sebelumnya dalam surat dakwaan terhadap Suprapto, pemberian uang Rp 500 juta tersebut bertujuan agar Putu membantu pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.Selain Putu Sudiartana, KPK juga menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.

Putu diduga menerima suap Rp500 juta. Penyidik KPK juga berhasil menyita uang sebesar SGD40 ribu saat menangkap Putu yang juga merupakan Wakil Bendahara Umum Demokrat ini di rumah dinasnya.Suap tersebut diduga diberikan oleh dua pihak, yakni Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar, Suprapto dan seorang perantara yang diketahui sebagai pendiri Partai Demokrat Sumbar, Yogan Askan. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini