Surat Suara Habis, Silahkan Nyoblos di TPS Sebelah

×

Surat Suara Habis, Silahkan Nyoblos di TPS Sebelah

Bagikan berita
Surat Suara Habis, Silahkan Nyoblos di TPS Sebelah
Surat Suara Habis, Silahkan Nyoblos di TPS Sebelah

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilahkan pemilih bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain, asalkan Surat Suara telah habis di TPS awal.Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis mengatakan dalam persoalan tersebut, pemilih terlebih dahulu harus melakukan pelaporan ke pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. hal ini dimaksudkan agar KPPS TPS domilisi akan berkoordinasi dengan KPPS yang ditunjuk.

"Bisa (pindah surat suara habis), bisa. Kan itu nanti KPPS kita yang akan urus, prinsipnya Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam negeri harus sesuai dengan alamat pada KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket)," katanya kepada wartawan, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Senin (15/4).Melalui mekanisme yang dilakukan KPPS itu, nantinya pemilih terlebih dahuli tidak perlu mendatangi TPS lain, Melaninkan, menunggu informasi dari petugas KPPS di TPS sesuai DPT.

"Nanti diarahkan oleh jajaran kami, bukan pemilihnya sendiri datang. Artinya, selama masih ada di satu desa atau kelurahan TPS, yang lain nanti bisa dipindahkan ke situ. Tapi, nanti diarahkan oleh petugas kami oleh KPPS di TPS," tutupnya dikutip dari okezone. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini