Sutan Bhatoegana Divonis 10 Tahun Penjara

×

Sutan Bhatoegana Divonis 10 Tahun Penjara

Bagikan berita
Sutan Bhatoegana Divonis 10 Tahun Penjara
Sutan Bhatoegana Divonis 10 Tahun Penjara

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi.Vonis itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Artha Theresia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, karena Sutan dinilai terbukti bersalah menerima suap senilai 140 ribu dolar AS dan gratifikasi berupa 200 ribu dolar AS dan 1 unit tanah dan bangunan seluas 1.194 meter persegi di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama primer dan kedua lebih subsider dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan," kata Artha Theresia.Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Sutan divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Majelis hakim yang terdiri dari Artha Theresia, Casmaya, Syaiful Arif, Alexander Marwata dan Ugo itu juga tidak meluluskan permintaan jaksa agar Sutan dicabut hak politiknya."Mengenai hak dipilih, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum KPK karena untuk menjadi anggota legistlatif tergantung kepada rakyat di daerah yang memilihnya," ungkap hakim Ugo. (*/lek)

Sumber: antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini