Terbukti Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Mucikari Prostitusi di Padang Divonis 5 Tahun
PADANG - Dinilai terbukti mengeksploitasi anak di bawah umur, majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara ...
PADANG - Dinilai terbukti mengeksploitasi anak di bawah umur, majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara ...
Ilustrasi (net)PADANG - Dua terdakwa warga Aceh, Khairul Yusuf (31) dan Muhammad Yusri (28), divonis masing-masingnya dengan ...
© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.
© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.