PADANG – Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, Xaveriandy Sutanto (50) divonis 4,5 tahun penjara di…
Perkara Gula Non-SNI, Xaveriandy Sutanto Dituntut 4 Tahun
PADANG – Terdakwa kasus dugaan peredaran gula non-SNI, Xaveriandy Sutanto dituntut empat tahun penjara di…