Tahun Ajaran Baru, Dana Rajawali Belum Bisa Dimanfaatkan

×

Tahun Ajaran Baru, Dana Rajawali Belum Bisa Dimanfaatkan

Bagikan berita
Tahun Ajaran Baru, Dana Rajawali Belum Bisa Dimanfaatkan
Tahun Ajaran Baru, Dana Rajawali Belum Bisa Dimanfaatkan

PADANG - Pada tahun ajaran kali ini dana Rajawali dipastikan tidak juga dapat dimanfaatkan. Saat ini Pemprov Sumbar masih meminta petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan uang hibah PT Rajawali tersebut."Sekarang kita masih menunggu klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri, sebagai dasar untuk memanfaatkan dana abadi ini. Surat petunjuk sudah kirimkan dua minggu yang lalu," sebut Gubernur Irwan Prayitno, Kamis (16/5).

Dikatakannya, secara prinsip pemanfaatan dana hibah tersebut tidak ada masalah. Hanya saja regulasi penggunaan dana itu belum ada. Dengan itu membutuhkan dasar yang tepat agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari."Sebenarnya sudah bisa dimanfaatkan dari dulu. Tapi karena aturannya belum jelas, sejak berubah dari Peraturan Daerah Yayasan Dana Rajawali tidak ada aturan yang tepat," katanya.

Diungkapkannya, dari pembicaraan dengan DPRD Sumbar. Ada beberapa format penggunaan dana tersebut. Sebelumnya dengan pola yayasan, hanya saja semua dana tersebut dikelola oleh yayasan tanpa keterlibatan Pemprov Sumbar. Akhirnya Perda tersebut diubah.Setelah itu muncul opsi dengan cara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kemudian ini tidak juga dapat dilaksanakan. Setelah itu juga muncul opsi lain melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yang berada di bawah Dinas Pendidikan.

Setelah melalui perundingan, format ini juga tidak jadi dilaksanakan. Opsi terakhir, penyaluran dana itu melalui Biro Bina Mental dan Kesra. Dengan dasar dari Peraturan Gubernur (Pergub). "Kalau Pergub, nanti pasti berisiko jika tidak ada dasarnya aturan yang lebih tinggi," ujarnya.Dengan itu, akhirnya Pemprov Sumbar mengajukan permohonan surat dari Kementerian Dalam Negeri. "Jika surat ini nanti sudah ada, baru kita buatkan Pergub untuk pemanfaatan. Nanti formatnya tetap dalam bentuk dana abadi, yang kita manfaatkan hanya selisih dari dana induk," sebutnya.

Sebelumnya, Pemprov Sumbar menerima dana kompensasi peralihan saham PT Semen Padang dari Cemex pada PT Rajawali pada 2009. Pemprov menerima 5 juta Dolar Amerika. Diperkirakan dengan nilai sekitar Rp45 miliar waktu itu, saat ini telah berkembang menjadi sekitar Rp86 miliar. Dana ini rencana digunakan untuk beasiswa bagi siswa tidak mampu. (yose)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini