[caption id="attachment_37310" align="alignnone" width="650"] Imigrasi. (*)[/caption]PADANG - Sepanjang tahun ini, Imigrasi Padang telah mendeportasi sebanyak 20 WNA. Dari seluruh WNA yang telah dideportasi tersebut, pada umumnya menyalahi izin tinggal atau over stay.
Seluruh WNA yang dideportasi itu berasal dari Tiongkok, Malaysia, Uzbekistan, Spanyol, Australia dan Myanmar."Kita telah mendeportasi mereka, dan seluruhnya juga telah dicekal untuk mengunjungi Indonesia," kata Kasi Wasdakim Imigrasi Padang, Indra Sakti, kepada wartawan, Jumat (27/10).
Terbaru, dua WNA berasal dari Portugal dan Korea Selatan diamankan. Saat ini keduanya masih diperiksa oleh Kantor Imigrasi Kelas I A Padang.Kedua WNA ini adalah Goncalo Maris Fernandes Palma Ruivo (53), asal Portugal dan Chin Byungkak (42), berasal dari Korea Selatan. (deri/arief) Editor : Eriandi