Tak Ada Beban bagi Pemerintahan Jokowi Angkat Kembali Arcandra

×

Tak Ada Beban bagi Pemerintahan Jokowi Angkat Kembali Arcandra

Bagikan berita
Tak Ada Beban bagi Pemerintahan Jokowi Angkat Kembali Arcandra
Tak Ada Beban bagi Pemerintahan Jokowi Angkat Kembali Arcandra

PADANG - Tindakan hukum pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM meneguhkan kewarganegaraan mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar dinilai sudah tepat."Alasannya, Pertama, secara hukum Arcandra belum kehilangan kewarganegaraannya karena pemerintah belum pernah mencatatkannya dalam lembaran negara, sebagaimana amanat hukum kewarganegaraan kita," ujar Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Padang, Miko Kamal, Sabtu (10/9).

Menurunya, keharusan mencatatkan kehilangan kewarganegaraan seorang warga negara di dalam lembaran negara adalah pengejawantahan dari asas publisitas yang dianut UU No. 2 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan."Karena secara hukum Arcandra belum lagi resmi kehilangan kewarganegaraan Indonesia, tidak tepat kepada Arcandra diberlakukan aturan tentang naturalisasi atau permohon menjadi warga negara Indonesia yang mensyaratkan dia harus tinggal terlebih dahulu selama 5 tahun di Indonesia," lanjutnya.

Kedua, pemerintah tidak punya pilihan lain selain meneguhkan kewarganegaraan Arcandra.Sebagaimana diketahui, pada 5 Agustus 2016 Arcandra sudah tidak lagi memegang paspor Amerika, karena sudah menyerahkannya kepada pemerintah AS, di samping aturan di Amerika bahwa seorang warga negara Amerika kehilangan kewarganegaraannya bila menjadi pejabat tinggi di negara lain.

Berdasarkan fakta itu, jika pemerintah tidak meneguhkan kewarganegaraan Arcandra, maka pemerintah dapat dituduh menghilangkan kewarganegaraan Arcandra yang diancam dengan hukuman 1 tahun penjara, bahkan 3 tahun penjara bila penghilangan kewarganegaraan Arcandra dilakukan dengan sengaja sebagaimana yg termaktub di dalam Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU No. 12 Tahun 2006."Sekarang saatnya kita move on demi bangsa Indonesia yang lebih baik khususnya pembangunan sektor energi yang bebas mafia, dengan mengakhiri perdebatan-perdebatan yang tidak substansial atas solusi terbaik tentang Arcandra yang sudah diambil pemerintah," tegas pria yang juga praktisi hukum ini.

Secara hukum, tidak lagi beban bagi Pemerintahan Jokowi untuk mengangkat kembali anak bangsa potensial, Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM berkenaan dengan status kewarganegaraanya."Saatnya kita memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Jokowi untuk mempergunakan hak prerogatifnya sebagai Presiden," kata Miko. (arief)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini