Tak Ada Permufakatan Jahat, Kejagung Disebut Melenceng

×

Tak Ada Permufakatan Jahat, Kejagung Disebut Melenceng

Bagikan berita
Tak Ada Permufakatan Jahat, Kejagung Disebut Melenceng
Tak Ada Permufakatan Jahat, Kejagung Disebut Melenceng

[caption id="attachment_7252" align="alignnone" width="650"]Gedung Kejaksaan Agung (net) Gedung Kejaksaan Agung (net)[/caption]JAKARTA - Tudingan adanya permufakatan jahat dalam kasus yang dikenal dengan sebutan “Papa Minta Saham” dinilai tidak berdasar. Pasalnya dalam pertemuan Setya Novanto dengan Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid, tidak ada kesepakatan yang terjadi.

"Sewaktu masalah itu ramai diperbincangkan saja unsur permufakatan jahatnya tidak ada karena tidak ada deal, apalagi sekarang, mereka sudah tidak menjabat lagi, tidak mungkin lagi melakukan permufakatan jahat. Jika kasus ini diteruskan, Kejagung telah melenceng dari penegakan hukum," ujar ahli hukum pidana Prof Dr. Muzakkir, ketika dimintai tanggapannya, Jumat (12/2).Guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar mempertanyakan ngototnya Kejagung melanjutkan penyelidikan kasus yang sebenarnya tidak memenuhi unsur pidana itu.

"Kenapa dan ada apa ini Jaksa Agung begitu bersemangat? Langkah meneruskan kasus yang usang ini menimbulkan pertanyaan publik. Sementara kasus yang sudah lengkap dan siap disidangkan atau P-21 (kasus Abraham Samad, Bambang Widjojanto) dan Novel Baswedan malah mau dihentikan," katanya.Dijelaskan Muzakkir, dugaan permufakatan jahat yang terus dikumandangkan Jaksa Agung, sudah seharusnya tidak diteruskan, karena Setya Novanto sudah tidak menjabat Ketua DPR. Begitu juga Maroef Sjamsoeddin sudah mundur dari posisinya sebagai Presiden Direktur PT Freeport. "Permufakatan jahat apa yang bisa mereka lakukan?" tambahnya.

Ia menilai Jaksa Agung sedang mencari panggung dengan terus meminta keterangan Novanto. Menurut Muzakkir, langkah Kejagung meneruskan kasus ini keliru dan melenceng dari kaidah penegakkan hukum."Sekali melenceng dalam proses penegakkan hukum, maka sesungguhnya Jaksa Agung tidak boleh lagi menjadi penegak hukum. Dia harus berhenti," tegasnya.(ery satria)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini