Tak Ada Perpanjangan Penerimaan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

×

Tak Ada Perpanjangan Penerimaan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Bagikan berita
Foto Tak Ada Perpanjangan Penerimaan Syarat Dukungan Calon Perseorangan
Foto Tak Ada Perpanjangan Penerimaan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

PAINAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat tidak akan memperpanjang jadwal penerimaan berkas syarat dukungan calon perseorangan (independen) untuk Pilkada 2020.Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar mengatakan, jadwal sudah ditetapkan dan penyerahan syarat dukungan ditentukan dari Rabu 19 hingga Minggu 23 Februari 2020. Hal itu sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan KPU.

"Perpanjangan waktu penerimaan syarat dukungan, tidak ada. Jika, sampai hari terakhir tidak ada yang menyerahkan, berarti tidak ada calon perseorangan yang akan mendaftar," ungkapnya, Sabtu (22/2).Hingga kini, katanya, sesuai jadwal penerimaan berkas, belum ada dari LO atau bakal calon yang mendatangi KPU, serta meminta pasword dan username untuk mengisi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Sampai hari ini, belum ada, dan sesuai jadwal tersebut maka, pada Minggu 23 Februari 2020 tidak ada lagi penerimaan berkas," tutupnya.Seperti di ketahui, untuk syarat dukungan jalur independen sudah diumumkan sejak 26 Desember tahun lalu. Diantaranya, selain menyerahkan syarat dukungan, bakal calon juga harus mengisi data dukungan ke Silon yang telah disediakan KPU.

Syarat dukungan itu, dientri ke Silon. Setelah dari Silon offline itu diprint, keluarlah B.1.1 KWK, dan file KWK itu diantar saat penyerahan syarat dukungan.Sedangkan, syarat dukungan sendiri, bakal calon harus memenuhi syarat dukungan 28.158 dari 331 daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu. Dan syarat itu, harus tersebar di delapan kecamatan atau lebih 50 persen dari 15 kecamatan yang ada. (man)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini