PADANG – Tahun ini Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Pemprov Sumbar meniadakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di halaman kantor Gubernur Sumbar. Keputusan itu mengingat tingginya kasus terkonfirmasi coronavirus disease (Covid-19) di Sumbar.
“Kita sudah memutuskan, di Pemrov Sumbar tidak ada pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun ini,” kata Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, Senin (18/5).
Kendati begitu, setiap kepala daerah diberikan kesempatan untuk mengambil kebijakan terkait Salat Idul Fitri Tahun 2020 ini. Terutama bagi daerah kabupaten dan kota yang benar-benar aman serta dalam komunitas yang sama diperbolehkan melaksanakan Salat Idul Fitri.
Kemudian, khusus untuk wilayah Kota Padang, pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun kemungkinan ditiadakan. Kecuali bagi kelurahan tertentu yang telah dinyatakan bebas atau negatif dari pandemi Covid-19. Dengan syarat pelaksanannya harus sesuai dengan protokol kesehatan.
“Kalau memang di kelurahan itu bebas covid-19, bisa menjaga jarak aman, dan ada tempat mencuci tangannya, kita perbolehkan Salat Idul Fitrinya,” terang Nasrul.
Mantan Bupati Pesisir Selatan dua periode itu menekankan, pihak Pemprov Sumbar sebenarnya tidak melarang melaksanakan Salat Idul Fitri, namun hanya mengimbau agar masyarakat tetap ibadah di rumah. Tujuannya untuk kebaikan bersama dalam menuntaskan wabah Covid-19.