Tak Ada Unsur Pidana, Penyelidikan Penimbunan Sapi Terancam Dihentikan

×

Tak Ada Unsur Pidana, Penyelidikan Penimbunan Sapi Terancam Dihentikan

Bagikan berita
Tak Ada Unsur Pidana, Penyelidikan Penimbunan Sapi Terancam Dihentikan
Tak Ada Unsur Pidana, Penyelidikan Penimbunan Sapi Terancam Dihentikan

[caption id="attachment_12106" align="alignnone" width="3000"]Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso (ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa) Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso (ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa)[/caption]JAKARTA - Penyelidikan dugaan penimbunan sapi potong impor di Tangerang, Banten, terancam dihentikan karena tiga saksi ahli menyatakan belum ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, ketiga saksi ahli tersebut berasal dari unsur Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.Sementara Direktur Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak menerangkan, pengusutan kasus tersebut terkendala Perpres Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

"Dari (saksi ahli) Kemendag mengatakan (kasus) belum disebut penimbunan karena yang dimaksud penimbunan dalam Perpres itu bila pemotongan hewan tidak dilakukan selama tiga bulan," rincinya.Dengan demikian, pihaknya tidak bisa berbuat banyak lagi. "Inilah kelemahan UU. Menurut saya, Perpres percuma kalau dibuat untuk mencegah kecurangan," ujarnya.

Pasalnya, polisi menyelidiki kasus tersebut menyusul adanya keresahan di masyarakat atas kelangkaan dan tingginya harga daging sapi di pasaran.Dalam perkembangan pengusutan kasus ini, polisi sudah membidik nama yang akan menjadi tersangka.(*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini