Tak Aktif, 1.167 Koperasi Harus Dibubarkan

×

Tak Aktif, 1.167 Koperasi Harus Dibubarkan

Bagikan berita
Foto Tak Aktif, 1.167 Koperasi Harus Dibubarkan
Foto Tak Aktif, 1.167 Koperasi Harus Dibubarkan

[caption id="attachment_47798" align="alignnone" width="600"]Ilustrasi. (*) Ilustrasi. (*)[/caption]PADANG - Sebanyak 1.167 koperasi pada 19 kabupaten/kota sudah tidak aktif lebih dari lima tahun sehingga diminta untuk segera dibubarkan. Pemprov sudah surati kabupaten/kota untuk segera membubarkan koperasi non aktif.

"Untuk pembubaran itu, kita sudah kirimkan surat pada kabupaten/kota, namun baru sedikit yang telah melaksanakan," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar Zirma Yusri di sela-sela pertemuan dengan Bappeda Selasa, (10/1).Dikatakannya, dari jumlah 1.167 yang terdata, baru puluhan saja yang telah dibubarkan. Sisanya, masih mati suri, statusnya juga terkatung-katung.

Menurutnya, koperasi yang dikategorikan tidak aktif menurut Permen Koperasi dan UKM Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi adalah koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut atau tidak melakukan usaha secara nyata dua tahun berturut-turut dinyatakan tidak aktif dan pemerintah dapat membubarkan."Koperasi yang kita minta untuk dibubarkan itu rata-rata tidak melakukan RAT sejak lima tahun terakhir, bahkan ada yang telah 10 tahun," katanya. (yose)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini