Tak Bermasker, 442 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang

×

Tak Bermasker, 442 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang

Bagikan berita
Foto Tak Bermasker, 442 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang
Foto Tak Bermasker, 442 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang

PADANG PANJANG - Sebanyak 442 pelanggar aturan adaptasi kebiasaan baru (AKB) terjaring razia Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020, Senin (22/3) pagi di kawasan Pasar Padang Panjang.“Hari ini terjaring 442 pelanggar, mereka tidak pakai masker. Mereka terdiri dari 118 pejalan kaki, 301 pengendara roda dua dan 23 pengendara roda empat,” sebut Kapolres diwakili KBO Sabhara, Ipda. Kusnadi.

Dikatakan Kusnadi, kegiatan difokuskan di jalan kawasan Pasar Pusat dan di depan gedung M. Sjafei. Di lokasi ini masih banyak ditemui masyarakat yang tidak memakai masker.Kepada para pelanggar, pihaknya memberi sanksi. “Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, Polres juga dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dishub. "Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut," tukasnya. (jas)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini