Tak Cukup Bukti, Polisi Hentikan Perkara Dugaan Pencabulan Ketua DPRD Padang

×

Tak Cukup Bukti, Polisi Hentikan Perkara Dugaan Pencabulan Ketua DPRD Padang

Bagikan berita
Tak Cukup Bukti, Polisi Hentikan Perkara Dugaan Pencabulan Ketua DPRD Padang
Tak Cukup Bukti, Polisi Hentikan Perkara Dugaan Pencabulan Ketua DPRD Padang

[caption id="attachment_3569" align="alignnone" width="650"]Mapolresta Padang (rri.co.id) Mapolresta Padang (rri.co.id)[/caption]PADANG - Polisi menghentikan penyelidikan perkara dugaan pencabulan dengan terlapor Ketua DPRD Padang, Erisman, karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

“Sudah saya tanda tangani Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ) perkara itu, yang intinya tidak cukup bukti untuk diteruskan ke tingkat penyidikan,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Padang, AKP Abdus Syukur Felani yang, Kamis (30/7).Bukti yang tidak lengkap itu diantaranya tidak bersedianya wanita yang dilaporkan sebagai korban asusila memberikan keterangan kepada penyidik.

“Yang bersangkutan memberikan surat pernyataan yang menyebutkan tidak bersedia memberikan keterangan karena bukan korban asusila yang dimaksud,” lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Solok dan Sijunjung itu. (arief)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini