Tak Didasarkan Bukti Kuat, Hakim Gugurkan Status Tersangka Dahlan Iskan

×

Tak Didasarkan Bukti Kuat, Hakim Gugurkan Status Tersangka Dahlan Iskan

Bagikan berita
Tak Didasarkan Bukti Kuat, Hakim Gugurkan Status Tersangka Dahlan Iskan
Tak Didasarkan Bukti Kuat, Hakim Gugurkan Status Tersangka Dahlan Iskan

[caption id="attachment_11344" align="alignnone" width="773"]Dahlan Iskan (okezone.com) Dahlan Iskan (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lendriyati Janis menyatakan, penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi DKI dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, tidak sah.

"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon (Dahlan Iskan) yang dilakukan oleh termohon (Kejaksaan Tinggi DKI) adalah tidak sah, berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon," kata Lendriyati Janis saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8).Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-752/O.1/Fd.1/06/2015 yang dikeluarkan pada 5 Juni 2015 oleh Kejaksaan Tinggi DKI yang menetapkan sebagai tersangka juga tidak, sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan yang mengikat.

Keputusan hakim tersebut berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di sidang praperadilan tersebut.Salah satu pertimbangan hakim adalah penetapan tersangka Dahlan Iskan adalah sehari setelah dia menjadi saksi untuk beberapa tersangka kasus korupsi pembangunan gardu induk tersebut pada 4 Juni.

Setelah itu esoknya dikeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) dan menyatakan Dahlan Iskan sebagai tersangka, dan kemudian baru mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan penggeledahan.Menurut hakim, dengan demikian penetapan tersangka Dahlan Iskan tidak didasarkan dua alat bukti permulaan yang kuat, sehingga penyidikan tersebut dianggap tidak sah.

Dalam pertimbangannya dia juga menyebutkan seharusnya dalam proses penyidikan harus didahului dengan pengumpulan bukti dahulu, keterangan saksi, baru dapat menetapkan tersangka.Pada 22 Juli 2015 pihak Dahlan Iskan telah mengajukan permohonan praperadilan untuk melakukan pengujian alat bukti. Pihaknya menilai bahwa alat bukti harus diperoleh melalui proses penyidikan dan bukan penyelidikan.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Dirut PLN dan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun.(*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini