Tak Hanya PNS, Pensiunan Juga Dapat Gaji ke-13

×

Tak Hanya PNS, Pensiunan Juga Dapat Gaji ke-13

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri pada Juni 2019. Selain PNS aktif, pensiunan PNS juga mendapat gaji ke-13.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Berdasarkan aturan tersebut, pensiunan akan mendapatkan besaran gaji ke-13 yang komponennya berupa pensiunan pokok, tunjangan keluarga atau tunjangan tambahan penghasilan.

“Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan,” bunyi aturan Ayat 3 Pasal (3), seperti dikutip, Jumat (10/5).