Tak Kantongi Izin, Panwaslih Bubarkan Kampanye F-Win

×

Tak Kantongi Izin, Panwaslih Bubarkan Kampanye F-Win

Bagikan berita
Tak Kantongi Izin, Panwaslih Bubarkan Kampanye F-Win
Tak Kantongi Izin, Panwaslih Bubarkan Kampanye F-Win

[caption id="attachment_11821" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi. (*) Ilustrasi. (*)[/caption]PAYAKUMBUH - Diduga tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak Kepolisian, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) membubarkan kampanye Pilkada pasangan Cawako-Cawawako Payakumbuh nomor urut 2 Riza Falepi-Erwin Yunaz alias F-Win.

Pembubaran dilakukan di dua wilayah berbeda dalam Kecamatan Payakumbuh Barat beberapa hari lalu. "Setelah menerima laporan dari Panwas Kecamatan Payakumbuh Barat. Jumlahnya dua kali," kata Ketua Panwaslih Suci Wildanis, melalui Komisioner Divisi Pencegahan Ismail Hamzah, Rabu (28/12).Pembubaran pertama, dilakukan pada 24 Desember lalu. Sementara pembubaran kedua, digelar 26 Desember tempo hari. "Sama-sama tak mengantongi STTP," imbuh Hamzah. Kondisi tersebut, kata dia, tidak bisa dibiarkan. Sebab bertentangan dengan PKPU No. 12 tahun 2016 Pasal 65 ayat (3).

Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota, berwenang menertibkan atau membubarkan kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh orang-seorang atau relawan, atau pihak lain atau tim kampanye atau petugas kampanye yang tidak terdaftar di KPU provinsi atau KPU Kabupaten/kota.Panwaslih menyebut, dengan adanya perizinan, maka setiap aktivitas kampanye akan mendapat pengawasan dari Kepolisian maupun Panwaslih. "Jadi, benar. Ada pembubaran. Harapan kami, ke depan, masing-masing kandidat atau timnya, tentu harus menaati aturan," demikian Ismail Hamzah. (bayu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini