Tak Kunjung Diberangkatkan, Pengelola Umrah di Pariaman Dipolisikan

×

Tak Kunjung Diberangkatkan, Pengelola Umrah di Pariaman Dipolisikan

Bagikan berita
Foto Tak Kunjung Diberangkatkan, Pengelola Umrah di Pariaman Dipolisikan
Foto Tak Kunjung Diberangkatkan, Pengelola Umrah di Pariaman Dipolisikan

[caption id="attachment_36035" align="alignnone" width="680"]Ilustrasi. (*) Ilustrasi. (*)[/caption]PARIAMAN - Pengelola PT Safinatun Najah Salsabil, perusahaan penyelenggara ibadah umrah beralamat di Pariaman dilaporkan ke polisi oleh belasan calon jemaah yang tak kunjung mendapat kepastian jadwal keberangkatan.

Kapolres Pariaman AKBP. Bagus Suropratomo Oktobrianto yang dikonfirmasi, Kamis (7/9) membenarkan adanya laporan dari calon jemaah umrah PT Safinatun Najah Salsabil yang batal berangkat beribadah ke Makkah tersebut.Sampai Kamis, ada dua berkas laporan jemaah yang telah diterima polisi.

"Sejauh ini sudah ada 12 orang calon jemaah yang katanya batal berangkat membuat laporan polisi. Laporan terdiri dari dua berkas. Ada yang lapor di Polres dan ada yang lapor di Polsek," kata Bagus.Keberangkatan awal dijanjikan perusahaan tanggal 20 sampai 30 Desember 2016. Namun dibatalkan. Lalu dijanjikan lagi berangkat 17 Januari 2017. Kembali dibatalkan.

B pengelola perusahaan meminta jemaah berkumpul di kantor PT Safinatun Najah Salsabil pada 19 Januari 2017. Namun,  B selaku pengelola perusahaan tak bisa hadir, kemudian menjanjikan pertemuan ulang besok harinya.Pertemuan ulang dengan jemaah dilaksanakan di sebuah masjid yang sekaligus pondok pesantren di Desa Sungai Rotan Kecamatan Pariaman Timur. Pertemuan tersebut dihadiri oleh B.

Dalam pertemuan itu, B menyampaikan, karena sesuatu kendala, untuk sementara waktu sampai jadwal yang tak bisa ditentukan, jemaah belum bisa diberangkatkan.Bagi jemaah yang ingin membatalkan rencana pergi umrah, B kemudian bersedia membuat pernyataan akan mengembalikan biaya yang telah disetorkan. Sedangkan, jemaah yang mau menunggu, pihaknya akan mengupayakan keberangkatan ulang.

Belakangan, pengembalian dana jemaah juga mengalami masalah. Sebagian jemaah menerima pengembalian biaya umrah dengan besaran pengembalian Rp10 juta. Sebagian yang tak kunjung menerima pengembalian uang mereka, kemudian melaporkan B ke polisi. (301)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini