Tak Lulus Seleksi Administrasi CPNS Bisa Ajukan Sanggahan, Begini Caranya

×

Tak Lulus Seleksi Administrasi CPNS Bisa Ajukan Sanggahan, Begini Caranya

Bagikan berita
Foto Tak Lulus Seleksi Administrasi CPNS Bisa Ajukan Sanggahan, Begini Caranya
Foto Tak Lulus Seleksi Administrasi CPNS Bisa Ajukan Sanggahan, Begini Caranya

JAKARTA – Merasa sudah memenuhi syarat administrasi dalam mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)? Kalau ternyata dinyatakan tidak lulus, jangan sedih dulu. Kini, pemerintah memberikan waktu sanggah bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi.Dalam gambar yang diunggah akun instagram @bkngoidofficial (8/11), pelamar CPNS yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

"Pasti ada yang kesal dan bingung karena tidak lolos seleksi administrasi tahun lalu, padahal merasa syarat sudah sesuai. Hey hey hey.... dijamin pada pelaksanaan #CPNS2019 ini kalian tidak akan gegana karena akan ada waktu sanggah pasca pengumuman seleksi administrasi," kutip keterangan tersebut.Diwartakan okezone, pertama-tama, pelamar harus mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN. Sanggahan tersebut harus diajukan maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Setelah itu, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS dari instansi terkait akan memverifikasi ulang. Selanjutnya, pengumuman sanggahan diterima/ditolak akan pelamar terima maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.Dengan adanya waktu sanggah, pemerintah berharap agar pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS dapat berjalan dengan lancar. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini