Tak Miliki Izin Tinggal, Warga Honduras Dideportasi dari Bukittinggi

×

Tak Miliki Izin Tinggal, Warga Honduras Dideportasi dari Bukittinggi

Bagikan berita
Tak Miliki Izin Tinggal, Warga Honduras Dideportasi dari Bukittinggi
Tak Miliki Izin Tinggal, Warga Honduras Dideportasi dari Bukittinggi

[caption id="attachment_26837" align="alignnone" width="650"]Allan Danilo Fonseca Rivera (27) bersama petugas imigrasi (gindo) Allan Danilo Fonseca Rivera (27) bersama petugas imigrasi (gindo)[/caption]AGAM - Allan Danilo Fonseca Rivera (27), warga negara Honduras dideportasi ke negara asalnya, setelah Pengadilan Negeri Bukittinggi memutuskan ia tak memiliki izin tinggal di Indonesia.

Kepala Imigrasi Klas II Bukittinggi melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan, Keimigrasian Hendrya Widjaya mengatakan, Allan Danilo ditangkap petugas imigrasi pada 2 Februari 2016 lalu di rumah istrinya di Bukittinggi.Saat ditangkap, Allan tidak dapat memperlihatkan dokumen izin tinggal hingga kasus itu sampai disidangkan di Pengadilan negeri Bukittinggi.

Setelah dua kali menjalani persidangan, pada 3 Maret lalu ia divonis bersalah dan harus membayar denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.“Pada hari itu juga yang bersangkutan langsung membayar denda Rp10 juta,” kata Hendrya.

Pihak Imigrasi Bukittinggi kemudian melakukan tindakan administrasi keimigrasian dengan mendeportasi yang bersangkutan ke negara asalnya.(gindo)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini