• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 23, 2021
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Tak Sehatkan Demokrasi, Pasal Pencemaran Nama Baik Harusnya Dihapus

Senin, 27 Juli 2015 | 05:49
0 0
0
Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

JAKARTA – Lembaga swadaya masyarakat Imparsial memandang perlu menghapus sejumlah pasal terkait dengan pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena mengancam kebebasan pers.

BACA JUGA

Sembuh 100 Orang, Tambahan Positif Covid-19 di Sumbar 286 Kasus

Disebut Mempunyai Banyak Pengawal, Ini Jawaban Wagub Audy Joinaldy 

CIMB Niaga Syariah Permudah Pembayaran Zakat melalui OCTO Mobile

“Pemerintah dan DPR RI harus mempertimbangkan untuk menghapus pasal pencemaran nama baik dari KUHP maupun peraturan hukum lainnya,” kata Direktur Program Imparsial Al Araf dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Al Araf, aturan terkait dengan pencemaran nama baik seharusnya digeser penggunaan pasalnya ke bidang perdata.

Terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang diadukan hakim Sarpin terhadap Komisioner Komisi Yudisial, hal tersebut dinilai mengherankan karena yang dilakukan para komisioner adalah bagian dari partisipasi warga dalam konteks negara demokrasi yang melakukan kontrol terhadap kerja lembaga negara.

“Kerja-kerja ini yang justru menghidupi negara demokrasi sebagai wujud kritik. Kalau partisipasi publik dalam melakukan kontrol ini diancam dengan tuduhan-tuduhan pidana, justru mengancam demokrasi,” katanya.

Pasal karet semacam itu, menurut dia, sering dipakai serta digunakan untuk mengancam kerja kerja para pegiat hak asasi manusia (HAM) dan aktivis bidang demokrasi.

Untuk itu, Presiden RI Joko Widodo harus mengambil sikap dalam meluruskan arah politik penegakan hukum, bukan bentuk intervensi, melainkan sebagai upaya menyehatkan demokrasi.

ADVERTISEMENT

Bila komisioner Komisi Yudisial sampai dihukum, menurut dia, hal itu bakal menjadi ancaman besar bagi kritisisme warga dalam mengawal demokrasi dan kerja lembaga negara.

“Presiden sepatutnya mengambil sikap dengan meminta Kapolri untuk memperhatikan masukan dari Dewan Pers,” katanya.(*/aci)

sumber:antara

#TOPIK #hukum#pers
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Warga Tanah Datar Positif Covid-19 Genap 800 Orang

Sembuh 100 Orang, Tambahan Positif Covid-19 di Sumbar 286 Kasus

Kamis, 22 April 2021 | 23:13

...

Disebut Mempunyai Banyak Pengawal, Ini Jawaban Wagub Audy Joinaldy 

Disebut Mempunyai Banyak Pengawal, Ini Jawaban Wagub Audy Joinaldy 

Kamis, 22 April 2021 | 21:59

...

CIMB Niaga Syariah Permudah Pembayaran Zakat melalui OCTO Mobile

CIMB Niaga Syariah Permudah Pembayaran Zakat melalui OCTO Mobile

Kamis, 22 April 2021 | 17:01

...

Ratusan KK Terdampak Banjir di Pekanbaru

Ratusan KK Terdampak Banjir di Pekanbaru

Kamis, 22 April 2021 | 14:28

...

Disdik Pekanbaru Kembali Ingatkan Sekolah di Zona Merah dan Orange

Disdik Pekanbaru Kembali Ingatkan Sekolah di Zona Merah dan Orange

Kamis, 22 April 2021 | 13:24

...

Sebagaian Wilayah Sumatera Kembali Diselimuti Asap, Ini Reaksi BNPB

Doni Monardo: Pemda Agar Bisa Siapkan Fasilitas Silaturrahmi Virtual

Kamis, 22 April 2021 | 12:36

...

#TERPOPULER

Melebihi Gubernur, Wagub Sumbar Dikawal Tiga Brimob dan 3 TNI

Menahan Tangis, Jason Penganiaya Perawat RS Siloam Diborgol

Pesan Doni Monardo Pada Warga Minang: ‘Samantaro Jan Lai Ado Acara Pulang Basamo’

Keluarga Korban Amuk Massa di Kayu Tanam: “Bantu Kami Ungkap Provokator”

PSG Hadapi Man City dan Real Madrid Bersua Chelsea, Ini Jadwalnya

Istri Mantan Walikota Padang Panjang Ajukan PK

Bandar Narkoba Saling Bocorkan Informasi ke Polisi

Benny Warlis Penjabat Sekdaprov Sumbar

Anak Tanah Datar dari Keluarga Tidak Mampu Lulus PTN Dapat Bantuan

Ini Kata Kasatreskrim Terkait Penyerangan Mobil Bea dan Cukai Riau

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist