Tak Sehatkan Demokrasi, Pasal Pencemaran Nama Baik Harusnya Dihapus

×

Tak Sehatkan Demokrasi, Pasal Pencemaran Nama Baik Harusnya Dihapus

Bagikan berita
Tak Sehatkan Demokrasi, Pasal Pencemaran Nama Baik Harusnya Dihapus
Tak Sehatkan Demokrasi, Pasal Pencemaran Nama Baik Harusnya Dihapus

[caption id="attachment_8086" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Lembaga swadaya masyarakat Imparsial memandang perlu menghapus sejumlah pasal terkait dengan pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena mengancam kebebasan pers.

"Pemerintah dan DPR RI harus mempertimbangkan untuk menghapus pasal pencemaran nama baik dari KUHP maupun peraturan hukum lainnya," kata Direktur Program Imparsial Al Araf dalam keterangan tertulisnya.Menurut Al Araf, aturan terkait dengan pencemaran nama baik seharusnya digeser penggunaan pasalnya ke bidang perdata.

Terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang diadukan hakim Sarpin terhadap Komisioner Komisi Yudisial, hal tersebut dinilai mengherankan karena yang dilakukan para komisioner adalah bagian dari partisipasi warga dalam konteks negara demokrasi yang melakukan kontrol terhadap kerja lembaga negara."Kerja-kerja ini yang justru menghidupi negara demokrasi sebagai wujud kritik. Kalau partisipasi publik dalam melakukan kontrol ini diancam dengan tuduhan-tuduhan pidana, justru mengancam demokrasi," katanya.

Pasal karet semacam itu, menurut dia, sering dipakai serta digunakan untuk mengancam kerja kerja para pegiat hak asasi manusia (HAM) dan aktivis bidang demokrasi.Untuk itu, Presiden RI Joko Widodo harus mengambil sikap dalam meluruskan arah politik penegakan hukum, bukan bentuk intervensi, melainkan sebagai upaya menyehatkan demokrasi.

Bila komisioner Komisi Yudisial sampai dihukum, menurut dia, hal itu bakal menjadi ancaman besar bagi kritisisme warga dalam mengawal demokrasi dan kerja lembaga negara."Presiden sepatutnya mengambil sikap dengan meminta Kapolri untuk memperhatikan masukan dari Dewan Pers," katanya.(*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini