Tak Sesuai Kesepakatan,  Penempatan Pedagang Pasar Inpres III 'Bakalibuik'

×

Tak Sesuai Kesepakatan,  Penempatan Pedagang Pasar Inpres III 'Bakalibuik'

Bagikan berita
Tak Sesuai Kesepakatan,  Penempatan Pedagang Pasar Inpres III 'Bakalibuik'
Tak Sesuai Kesepakatan,  Penempatan Pedagang Pasar Inpres III 'Bakalibuik'

[caption id="attachment_54393" align="alignnone" width="651"]Para pedagang Pasar Inpres III kecewa dengan rencana penempatan mereka kembali. Sebab, sebagian petak toko tak mereka terima. (Syawaldi) Para pedagang Pasar Inpres III kecewa dengan rencana penempatan mereka kembali. Sebab, sebagian petak toko tak mereka terima. (Syawaldi)[/caption]PADANG - Rencana penempatan kembali pedagang di Pasar Inpres III 'bakalibuik' karena hak pedagang yang diperoleh tak sesuai dengan kesepakatan awal.

Pedagang sebelumnya memiliki 2 toko namun mendapatkan 1 toko. Bagi yang memiliki 3 toko hanya mendapatkan 2 toko, 4 toko seterusnya tetap mendapatkan 2 toko. Jelas kebijakan Dinas Perdagangan Kota Padang tersebut merugikan pedagang dan tak sesuai kesepakatan awal.Hal itu terungkap dalam pertemuan para pedagang tersebut dengan para wartawan di Pasar Raya, Senin (12/6). Salah seorang pedagang Pasar Inpres III, Syafruddin kepada Singgalang mengatakan, Dinas Perdagangan Padang harus komit terhadap perjanjian awal dengan para pedagang dimana hak mereka yang diberikan sama dengan sebelum terjadinya gempa 2009.

Pedagang lain H. Kasim juga menyesali Pemko Padang yang tak memberikan hak pedagang sepenuhnya. Petak toko tersebut dibelinya dengan harga 400 emas satu petak dan 600 emas petak yang lain pada 1984. Harga emas ketika itu Rp25 ribu satu emas.Lalu, tiba-tiba saja satu petak toko miliknya hilang begitu saja tanpa ada kejelasan.

Kemudian pedagang lain Indra Kasman, juga mempertanyakan adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp5 juta kepada masing-masing pedagang oleh oknum yang mengatasnamakan Dinas perdagangan.Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal mengatakan, tak benar hak pedagang itu hilang namun sifatnya berskala prioritas.

Yang diprioritaskan, pedagang yang memiliki kartu kuning dan berjualan hingga kini, lalu pedagang yang tak memiliki kartu kuning tetapi telah lama berjualan sampai sekarang. Setelah itu, baru pedagang memiliki kartu kuning tetapi tak berjualan.Pembagian tersebut karena petak toko yang disediakan terbatas. Di samping itu, uang Rp5 juta tersebut bukan pungli tetapi sudah menjadi kesepakatan semua pedagang melalui perwakilannya.

"Uang Rp5 juta tersebut diperuntukan untuk pembuatan kerangkeng dan rolling door,"ujarnya. (syawaldi) 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini