Tak Setorkan PPN, Direktur PT BSA Divonis Hukuman16 Bulan

×

Tak Setorkan PPN, Direktur PT BSA Divonis Hukuman16 Bulan

Bagikan berita
Foto Tak Setorkan PPN, Direktur PT BSA Divonis Hukuman16 Bulan
Foto Tak Setorkan PPN, Direktur PT BSA Divonis Hukuman16 Bulan

PADANG - Direktur PT Bumi Sumatera Abadi (BSA), Zulkifli dijatuhi pidana penjara satu tahun empat bulan dan denda sebesar Rp544.353.600 karena dinikai terbukti tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU KUP).

Dalam petikan putusan nomor 7/Pid.Sus/2021/PN Slk tanggal 17 Maret 2021 yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Solok, yang diketuai Romlah Mutiah, dinyatakan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka dipidana dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Hakim juga memutuskan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana yang dijatuhkan kepada Zulkifli bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi terhadap PT BSA, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi bangunan sipil dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok.

Setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat nomor B-4387/L.3.5/Ft.2/11/2020 tanggal 24 November 2020, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Pengadilan Negeri Solok pada 3 Desember 2020. Tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Solok.Zulkifli melalui PT BSA dipidana karena diduga melaporkan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak November dan Desember 2013 ke KPP Pratama Solok dengan data tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp278.176.800.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP, perbuatan dimaksud diancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.Dalam relisnya, Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Lindawaty berharap agar masyarakat di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar terhindar dari pengenaan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi ditegaskannya akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara. (008)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini