Tak Tahu Arti Bacaan Salat, Hukuman Terdakwa Penggelapan Ini Batal Dikurangi

×

Tak Tahu Arti Bacaan Salat, Hukuman Terdakwa Penggelapan Ini Batal Dikurangi

Bagikan berita
Tak Tahu Arti Bacaan Salat, Hukuman Terdakwa Penggelapan Ini Batal Dikurangi
Tak Tahu Arti Bacaan Salat, Hukuman Terdakwa Penggelapan Ini Batal Dikurangi

[caption id="attachment_3951" align="alignnone" width="300"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Roni Abdul Aziz (30), terdakwa yang ikut serta dalam penggelapan mobil rental, tidak mampu menjawab tantangan hakim Asmar untuk membacakan arti bacaan salat saat duduk antara dua sujud. Akibatnya, vonis untuk residivis ini tidak jadi dikurangi hakim dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarmanto."Karena saudara (terdakwa, red) tidak tahu arti bacaan duduk antara dua sujud, maka, tak jadi kami kurangi hukuman saudara," ujar Hakim Asmar, Kamis (16/4).

Sebenarnya, terdakwa sempat berupaya membacakan bacaan saat duduk antara dua sujud ini, tapi terbalik-balik dan terbata-bata. Terdakwa juga membutuhkan waktu lama, untuk membacakan arti bacaan tersebut.Pada persidangan pekan lalu, terdakwa diberikan PR (pekerjaan rumah, red) oleh majelis hakim untuk mengetahui arti bacaan ketika duduk antara dua sujud itu. Majelis hakim berharap, terdakwa bisa berubah prilakunya kearah yang lebih baik, bila sudah tahu artinya. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini