
BUKITTINGGI – Terdakwa penggelapan pajak, Yul Hendra divonis lepas di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Rabu (6/4).
Majelis hakim yang diketuai, Dini Damayanti menilai pengusaha riteil di kawasan By Pass, Aur Kuning, Bukittinggi itu terbukti melakukan pelanggaran, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
“Karena itu terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan dipulihkan hak, kedudukan, kehormatan dan martabatnya,” tuturnya saat membacakan putusan.
Sebelumnya jaksa penuntut umum, Ferik Demiral menuntut Yul Hendra 2,5 tahun penjara dan denda Rp41,9 miliar lebih. Pasalnya jaksa menilai terdakwa sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar.(gindo)
Komentar