Tak Terbukti Miliki Sabu, Ibu Muda Divonis Bebas di PN Solok

×

Tak Terbukti Miliki Sabu, Ibu Muda Divonis Bebas di PN Solok

Bagikan berita
Tak Terbukti Miliki Sabu, Ibu Muda Divonis Bebas di PN Solok
Tak Terbukti Miliki Sabu, Ibu Muda Divonis Bebas di PN Solok

SOLOK - Rika Rosni Asnel (34) yang didakwa memiliki narkoba akhirnya divonis bebas di Pengadilan Negeri Solok.Hakim menilai ibu muda yang tinggal di Jalan Jamhur, Aro IV Korong, Kota Solok itu tak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki sabu, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Penasihat hukumnya, Rio Rovan mengatakan, putusan yang membuat lega klien beserta keluarga tersebut sudah diperkirakan sebelumnya, karena dalam penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Solok Kota pada 3 April lalu, ada kejanggalan dan terkesan dipaksakan."Alhamdulilah kejanggalan tersebut dapat dibuktikan dalam sejumlah fakta persidangan di PN Solok, termasuk keterangan saksi dari kepolisian dan fakta lainnya," tuturnya.

Sebelumnya, penangkapan Rika sempat menyita perhatian warga Kota Solok bahkan viral di media sosial, karena terjadi tidak berselang lama setelah ibu muda tersebut membuka aib dirinya di media massa terkait hubungannya dengan seorang pejabat. (oky)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini