Tak Terbukti Miliki Sabu, Polisi Bebaskan Hakim PTUN Padang

×

Tak Terbukti Miliki Sabu, Polisi Bebaskan Hakim PTUN Padang

Bagikan berita
Tak Terbukti Miliki Sabu, Polisi Bebaskan Hakim PTUN Padang
Tak Terbukti Miliki Sabu, Polisi Bebaskan Hakim PTUN Padang

[caption id="attachment_6529" align="alignnone" width="650"]Mapolresta Padang (net) Mapolresta Padang (net)[/caption]PADANG - Lima hari ditahan, oknum hakim PTUN Padang berinisial MYT (37) akhirnya dilepaskan, Senin (24/8), karena dinilai tidak terbukti konsumsi narkoba.

Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kasat Narkoba Kompol Daeng Rahman mengatakan, dilepasnya hakim yang ditangkap bersama oknum polisi di sebuah penginapan di Purus II itu sesuai fakta hukum yang ada."Kita mengundang jaksa dan menggelar perkara terkait kasus ini. Gelar perkara dilakukan dua kali untuk membuktikan dalam kasus ini," ujarnya.

Setelah gelar perkara dilakukan, dan pengakuan dari dua orang yang diamankan di sebuah penginapan itu disimpulkan, sabu yang ditemukan petugas merupakan milik oknum polisi, Bripka AK.Saat diamankan, barang bukti ditemukan dari AK. Sebelumnya, mereka berdua berada di salah satu kamar. Mengetahui petugas datang, keduanya kabur ke mobil mereka masing-masing.

"Saat itulah, petugas mengamankan barang bukti dari tangan AK. Sementara, dari MYT petugas tidak ada menemukan barang haram itu," ujarnya.Meskipun begitu, petugas tetap menggelandang keduanya untuk pembuktian dan proses hukum lebih lanjut.(deri)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini