Tak Terbukti Terkait Jaringan ISIS, 8 Warga Sumbar Dipulangkan Polda Kepri

×

Tak Terbukti Terkait Jaringan ISIS, 8 Warga Sumbar Dipulangkan Polda Kepri

Bagikan berita
Tak Terbukti Terkait Jaringan ISIS, 8 Warga Sumbar Dipulangkan Polda Kepri
Tak Terbukti Terkait Jaringan ISIS, 8 Warga Sumbar Dipulangkan Polda Kepri

[caption id="attachment_47905" align="alignnone" width="650"]Mapolda Kepri (net) Mapolda Kepri (net)[/caption]JAKARTA – Delapan warga negara Indonesi (WNI) yang dideportasi dari Malaysia ke Indonesia akhirnya dibebaskan Tim Densus 88 Antiteror dan Polda Kepulauan Riau. Mereka dibebaskan karena tidak terkait dengan jaringan ISIS.

Sebelumnya, mereka berencana hendak ke Singapura. Namun, mereka dilarang karena pimpinan rombongan delapan WNI tersebut yakni REH kedapatan menyimpan gambar ISIS di telepon pintarnya."Setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa delapan WNI ini tidak terkait dengan jaringan ISIS, sehingga dikembalikan ke Padang Sumatera Barat dengan pesawat Lion Air," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga, Kamis (12/1).

Sebelumnya, setelah dideportasi dari Malaysia ke Indonesia melalui Kepulauan Riau, tim Densus 88 Polda Kepulauan Riau ingin mendalami tuduhan dari Kepolisian Malaysia terhadap delapan WNI tersebut.Setelah ditolak masuk ke Singapura, REH bersama rombongan menjalani pemeriksaan di Kepolisian Johor. REH mengaku menerima gambar tersebut dari salah saru grup Whatsapp. REH pun mengaku sudah keluar dari grup tersebut dan menghapus gambar itu.

Mereka diketahui adalah rombongan dari salah satu pondok pesantren di Sumatera Barat yang datang ke Kuala Lumpur sejak 3 Januari 2017. Dari ke Kuala Lumpur mereka sempat ke Thailand dan kembali lagi ke Kuala Lumpur.Ketika ingin pulang ke Indonesia, mereka berencana melalui jalur Singapura. Saat di Singapura dilakukan pemeriksaan imigrasi dan diketahui memiliki gambar ISIS di telepon pintarnya, sehingga akhirnya dikembalikan lagi ke Malaysia. Ke delapan WNI tersebut adalah FH (26), ASA (23), AK (28), SA (19), IO (26), MH (25), REH dan AHP (21). (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini