Takut Diceraikan, YN Nekat Bantu Lancarkan Aksi Bejat Suami

×

Takut Diceraikan, YN Nekat Bantu Lancarkan Aksi Bejat Suami

Bagikan berita
Foto Takut Diceraikan, YN Nekat Bantu Lancarkan Aksi Bejat Suami
Foto Takut Diceraikan, YN Nekat Bantu Lancarkan Aksi Bejat Suami

BUKITTINGGI - Motif Istri pelaku perkosaan nekat mengajak korban kerumahnya ternyata karena diancam oleh pelaku untuk diceraikan. Motif itu terungkap setelah dilakukan penyidikan lanjutan  oleh Kanit PPA Sat Reskrim Aipda Amelia Candra.Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Chairul Amri Nasution, kepada wartawan, Senin (25/1).

Dijelaskanya, setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka terungkap, kasus pemerkosaan yang melibatkan suami istri AF (36) dan YN (40) terhadap seorang perempuan berinisial S (26) itu berawal rasa suka AF terhadap korban. Hal itu berlanjut dengan seringnya AF menggoda Korban di tempat mereka berdua bekerja.Sekira 2018 ketika pulang bekerja, pelaku AF memaksa korban untuk naik ke sepeda motor yang dikendarainya dan selanjutnya membawa ke rumahnya yang dalam keadaan sepi. Sesampai di rumah, AF memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri dengannya.

Setelah melakukan hubungan suami istri, AF mengancam akan membunuh orang tua korban dan akan menyebarkan foto dan video syur mereka apabila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.Selanjutnya AF juga sering meminta korban untuk mengirimkan video syur melalui pesan WhatsApp. Karena takut dengan ancaman pelaku, korban mengirimkan video syur kepada AF.

Pada 2020, hubungan terlarang AF dan korban dketahui sang istri. Terjadilah percekcokkan di dalam rumah tangga mereka. Disitulah AF mengancam akan menceraikan sang istri. Karena takut diceraikan, YN menuruti permintaan suaminya untuk ingin kembali berhubungan dengan Korban.Ancaman akan diceraikan itulah yang membuat YN menghubungi korban dan membawa korban ke rumahnya dan memaksa korban untuk kembali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan suaminya di hadapan YN. " Terjadi sebanyak 2 kali," terang Kasat Reskrim.

Pada 19 Januari 2021 korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bukittinggi. Kasat Reskrim Polres Bukittinggi sangat menyayangkan keputusan yang di ambil oleh sang istri yang menuruti permintaan suaminya karena takut akan diceraikan.Terhadap perbuatan AF kita terapkan pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara sedangkan YN dengan pasal 289 KUH Pidana 9 tahun penjara. (gindo)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini