Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Tanah tidak Diblokir, BPN Padang tak Juga Proses Permohonan Warga

Senin, 18 Januari 2021 | 14:53
Tanah tidak Diblokir, BPN Padang tak Juga Proses Permohonan Warga
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG – Anggota DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mempertanyakan niat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang tidak mau memproses permohonan warga terhadap tanah bekas sengketa Kaum Makboet. Sementara tanah tersebut tidak diblokir lagi.

“Jujur saya kaget mendengar BPN Padang ikut menghalang-halangi proses pengurusan tanah warga yang berada pada bekas sengketa Makboet itu. Apa alasannya, sampai sekarang mereka juga tidak menjelaskan dengan pasti, tapi semua permohonan baik pemberian hak atau peralihan atas tanak tidak mereka proses, ini saja di blokir,” Sebut Sekretaris Forum Nagari Tigo Sandiang ini.

BACAJUGA

Kalahkan West Ham, Man City Kukuh di Puncak

Tambahan 91 Warga Sumbar Sembuh dari Covid-19

Mendapatkan kabar itu, dirinya akan meminta DPRD Sumbar memanggil BPN Padang untuk menjelaskan maksudnya tersebut. Karena kebijakan BPN Padang tersebut sudah merugikan masyarakat sebagai pemilik tanah.

“Ini apa maksud BPN itu, diblokir tidak, sengketa perdata tidak ada. Tapi permohonan warga tidak diproses, itu sudah melanggar tugasnya sebagai lembaga yang melayani masyarakat dalam pertanahan,” Sebutnya.

Bahkan, Anggota DPRD dari Partai menilai ada maksud tertentu dari BPN Padang yang dapat merugikan warga. Padahal tidak ada persoalan hukum yang dapat mengahalangi warga untuk mendapatkan pelayanan pertanahan.

“Saya akan minta DPRD Sumbar memanggil BPN ini, mereka harus memberikan penjelasan,” Ujarnya.

Diterangkannya, sebelumnya memang ada sengketa tanah seluas 765 hektar di 6 kelurahan yang berada di Kecamatan Koto Tangah, Kuranji dan Nanggalo. Dalam lahan tersebut terdapat sekitar 4 ribu sertifikat warga. Tanah tersebut diklaim sepihak oleh orang yang mengaku ahli waris kaum Makboet.

Setelah melalui berbagai penyelesaian, termasuk persidangan di pengadilan. Akhirnya, Kementrian Agraria memutuskan tanah tersebut hanya 1,3 hektar milik Kaum Makboet. Tidak seluas 765 hektar, penjelasan itu ditegaskan melalui Gambar Situasi (GS) yang dikeluarkan Kementrian Agraria.

Bahkan, orang-orang yang terlibat dalam sengketa tersebut sedang terlibat kasus pidana penipuan. Dengan dugaan modusnya pelaku mengaku pemilik tanah, kemudian meminta uang kepada sejumlah pembeli.

“Jadi sekarang itu tidak ada lagi sengketa perdaata, yang ada hanya pidana,” ujarnya.

Kasie Sengketa BPN Padang, Adhe dihubungi membenarkan ada informasi tersebut. Namun sebagai humas di BPN Padang dirinya tidak bisa menjawab terkait kebijakan tersebut.

“Memang dulu ada blokir, kemudian sudah dibuka. Soal pelayanan peralihan hak itu soal kebijakan. Saya tidak bisa jawab, langsung saja pada kepala kantor,” jawabnya.

Sementara Kepala BPN Padang, Antoni dihubungi melalui selulernya tidak menjawab. Setelah dikirim pertanyaan melalui pesan whatshap pada tanggal 15 Januari 2021, tidak mendapatkan jawaban.(yose)

Loading...

#TOPIK #blokir#bpn#singgalang#tanah#topsatu

Komentar

#TERPOPULER

Tak Punya Biaya Rumah Sakit, Remaja Korban Begal Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pemko Padang Segera Layangkan Surat Pemberhentian Walikota ke DPRD

Polresta Padang Berlakukan Tilang Elektronik, Hati-hati di Lima Persimpangan Ini

Guru Besar Unand Elfi Sahlan Ben Meninggal Dunia

Pj Gubernur Sumbar Minta Pelantikan 11 Pasang Kepala Daerah Dilakukan Langsung di Padang

Belajar dari Perselingkuhan Ayus dan Nissa Sabyan, Ini Tanda Suami Selingkuh

Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jalan Adinegoro Lubuk Buaya

Jangan Sampai Lupa, Ini Niat Sholat Jumat Bagi Makmum

Besok, Dijadwalkan Mahyeldi-Audy Lantik 11 Kepala Daerah

BPBD Sumbar Wajib Kembalikan Rp4,9 Miliar ke Kas Negara

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

Gundogan Frustrasi Gagal Antarkan Man City Raih Poin Saat Jamu Wolves
Bola

Kalahkan West Ham, Man City Kukuh di Puncak

Sabtu, 27 Februari 2021 | 22:06
Zero Tambahan Kasus, Delapan Pasien Sembuh
Headline

Tambahan 91 Warga Sumbar Sembuh dari Covid-19

Sabtu, 27 Februari 2021 | 21:31
Gempa 6,5 SR di Xinjiang Tewaskan 4 Orang
Headline

60 Rumah Rusak Ringan Akibat Gempa M5,2 di Halmahera Selatan

Sabtu, 27 Februari 2021 | 13:23
Tak Takut, Lansia Pun Antusias Divaksin
Padang

Tak Takut, Lansia Pun Antusias Divaksin

Sabtu, 27 Februari 2021 | 09:54
Komisioner KPU Terkena OTT KPK
Headline

Gubernur Sulsel Ditangkap, Ketua KPK Minta Semua Bersabar

Sabtu, 27 Februari 2021 | 09:02
Tes GeNose di Pelabuhan Tanjung Priok Dimulai
Headline

Tes GeNose di Pelabuhan Tanjung Priok Dimulai

Jumat, 26 Februari 2021 | 21:05
Update; 73 Orang Meninggal Akibat Gempa M6,2 di Sulawesi Barat
Headline

Sepanjang 2021, Terjadi 623 Bencana Alam

Jumat, 26 Februari 2021 | 20:16
Piala Soeratin, PSP U-15 Vs Bhayangkara FC U-15 di Laga Pembuka Grup B
Bola

Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Eropa, Manchester United vs AC Milan

Jumat, 26 Februari 2021 | 19:00
Satreskrim Polres Bukittinggi Amankan Pelaku Cabul Terhadap Anak dengan Keterbelakangan Mental
Hukum Kriminal

Satreskrim Polres Bukittinggi Amankan Pelaku Cabul Terhadap Anak dengan Keterbelakangan Mental

Jumat, 26 Februari 2021 | 17:02
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist