Tanam Ganja di Polybag, Seorang Buruh di Pasbar Dibekuk Polisi

×

Tanam Ganja di Polybag, Seorang Buruh di Pasbar Dibekuk Polisi

Bagikan berita
Foto Tanam Ganja di Polybag, Seorang Buruh di Pasbar Dibekuk Polisi
Foto Tanam Ganja di Polybag, Seorang Buruh di Pasbar Dibekuk Polisi

SIMPANG AMPEK - Seorang buruh berinisial HH (42) diamankan oleh Polsek Lembah Melintang bersama tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat. HH diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I tanaman jenis ganja.Tersangka warga Jorong Koto Nopan, Nagari Koto Nopan, Kecamatan Rao Utara, Kabupaten Pasaman diamankan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat di Kamp Perumahan karyawan PT PMS Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat, Senin (17/10/2022) sekitar pukul 13.40 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Eri Yanto, S.H mengatakan, tanaman ganja tersebut pertama kali diketahui oleh Asisten Kebun PT PMS yang bernama Harizal dan Sunardi bersama Dapit sebagai karyawan kebun. ADa juga anggota Brimob yang bertugas sebagai BKO PT PMS pergi ke Kamp karyawan Divisi 3 KM 9 Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.“Kedatangan Asisten Kebun dan karyawan bersama anggota Brimob ke Kamp karyawan Divisi 3 KM 9 ini karena telah mencurigai bahwa salah seorang karyawan PT PMS ada yang menanam ganja di polybag,” ujar Eri Yanto dilansir dari tribatanews Polri.

Lebih lanjut diterangkan, setelah sampai di lokasi, pihak perwakilan perusahaan menemukan sembilan buah polybag yang terletak tepat di belakang kamp karyawan yang ditempati oleh tersangka HH. Dari sembilan polybag tersebut, empat di antaranya diduga berisi tanaman ganja sebanyak lima batang yang berumur sekitar satu bulan. Sedangkan lima polybag lainnya belum ada tanaman ganja.“Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke mess staf. Kemudian, asisten kebun pergi untuk memanggil tersangka HH yang pada saat itu sedang bekerja di kebun sawit PT PSM untuk datang ke mess. Tersangka HH yang diinterogasi mengakui bahwa tanaman ganja tersebut miliknya yang ditanam sendiri,” terangnya.

Setelah mendapat pengakuan tersangka, pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar, S.H., M.H yang langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat. Tim Satres narkoba Polres Pasbar turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Kapolsek Lembah Melintang dan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.“Dari interogasi awal terhadap tersangka, bahwa tanaman ganja tersebut tidak untuk diedarkan namun hanya untuk dipakai sendiri. Sedangkan bibit ganja tersebut didapat dari seorang rekan tersangka,” ucapnya.

Eri Yanto menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa, lima batang pohon narkotika golongan I jenis ganja yang ditanam didalam empat buah polybag warna hitam dan lima polybag berisi tanah yang belum ditanam ganja.“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik dari Satresnarkoba Polres Pasaman Barat menjerat tersangka HH dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar rupiah,” pungkasnya. (rn/*)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini