Tanam Ganja Mahasiswa Dituntut Enam Tahun Penjara

×

Tanam Ganja Mahasiswa Dituntut Enam Tahun Penjara

Bagikan berita
Foto Tanam Ganja Mahasiswa Dituntut Enam Tahun Penjara
Foto Tanam Ganja Mahasiswa Dituntut Enam Tahun Penjara

[caption id="attachment_44922" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi. (*) Ilustrasi. (*)[/caption]PADANG - Seorang mahasiswa bernama Reby Fadrin (27) dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikhy B Maghaz di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (30/11). Terdakwa yang kos di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam ini dinyatakan bersalah oleh JPU karena menanam atau memelihara ganja.

Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp1 miliar dan subsider tiga bulan kurungan.”Menyatakan terdakwa Reby Fadrin bersalah melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai R Adi Muladi.

Sidang dalam kasus terdakwa ini akan dilanjutkan pekan depan.Dari dakwaan JPU disebutkan kasus ini berawal pada 24 Mei 2016 sekitar pukul 00.15 WIB. Pada waktu itu polisi menangkap Rifki Fanur (penuntutan terpisah) karena memiliki atau menyimpan ganja.

Pada saat itu Rifki menyatakan ganja tersebut didapatkannya dari terdakwa. Selanjutnya polisi mendatangi tempat kos terdakwa dan ditemukan satu buah pot yang terbuat dari kayu dan ditanam 20 batang tanaman ganja berukuran kecil. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini