[caption id="attachment_23435" align="alignnone" width="3000"] Jaksa Agung HM Prasetyo (antara foto)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp365 juta dalam perkara distribusi gula impor tanpa label standar nasional Indonesia (SNI).
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan Kejaksaan Agung sampai saat ini tak memberikan tim pembelaan atau advokasi terhadap Farizal yang ditahan sore tadi."Tidak ada (pembelaan), sejauh ini belum ada," ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/9)
Kejagung, lanjut Prasetyo menegaskan tak akan membela jaksanya yang terbukti terlibat korupsi dalam penanganan suatu perkara. "Saya katakan kalau yang salah itu salah. Kalian bisa lihat di kasus jaksa Jawa Barat dan Jawa Tengah kita tidak pernah memberikan pembelaan," tegasnya.Meski begitu, Prasetyo mempersilakan bila Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) ingin membantu advokasi bagi Farizal. "Paling tidak dia kan anggota kita, tapi tidak berarti dengan tim advokasi itu akan mengarahkan yang hitam menjadi putih. Kalau hitam maka hitamlah, paling tidak hak-hak hukumnya terpenuhi," tegasnya. (aci) Editor : Eriandi, S.Sos