Tanggapan Operator Seluler Atas Kewajiban Pelanggan Registrasi SIM Card

Ă—

Tanggapan Operator Seluler Atas Kewajiban Pelanggan Registrasi SIM Card

Bagikan berita
Foto Tanggapan Operator Seluler Atas Kewajiban Pelanggan Registrasi SIM Card
Foto Tanggapan Operator Seluler Atas Kewajiban Pelanggan Registrasi SIM Card

[caption id="attachment_59120" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum lama ini meresmikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Aturan tersebut mewajibkan setiap pelanggan operator seluler baik baru maupun lama untuk melakukan registrasi SIM card.

Rupanya aturan ini mendapat sambutan yang baik dari operator seluler Tanah Air. Pasalnya, peraturan tersebut akan membantu operator memvalidasi data pengguna serta meningkatkan layanannya.Telkomsel menyatakan baturan itu akan sangat bermanfaat dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pelanggannya. Utamanya, aturan tersebut akan melindungi pelanggan dari tindak kejahatan yang dilakukan pihak lain.

“Telkomsel mendukung pemerintah yang memberlakukan peraturan mengenai kewajiban registrasi pelanggan prabayar. Menurut kami, peraturan tersebut sangat bermanfaat dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi pelanggan, terutama dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati, Kamis (12/10).Perusahaannya juga telah menyiapkan sistem yang memadai untuk melangsungkan proses registrasi data pelanggan. Selain itu, operator pelat merah tersebut juga menyiagakan lini pelayanan pelanggan untuk melayani pelanggan yang membutuhkan informasi atau pendampingan saat melakukan registrasi data.

Senada dengan Telkomsel, Smartfren juga menyambut dan mendukung aturan baru Kominfo terkait registrasi data pelanggan. Dijelaskan Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys aturan terkait registrasi itu akan memberikan nilai tambah bagi operator seluler.“Registrasi pelanggan akan memberikan 1 nilai tambah yang sangat esensial yaitu adanya validasi atas data pelanggan. Jadi kalau sebelumnya sistem registrasi operator menerima data yang diinputkan oleh pelanggan apa adanya tanpa bisa validasi apakah data yang dimasukkan valid atau tidak, maka nantinya akan dijamin data tersebut valid,” terang Merza.

Diwartakn okezone, Dalam aturan yang berlaku per 31 Oktober tersebut, pelanggan operator seluler diwajibkan melakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga yang valid. Dalam hal ini, Kominfo juga menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memvalidasi data tersebut. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini