Tapal Batas Disepakati, 162 KK Terancam Dikeluarkan dari Kota Padang Panjang

×

Tapal Batas Disepakati, 162 KK Terancam Dikeluarkan dari Kota Padang Panjang

Bagikan berita
Foto Tapal Batas Disepakati, 162 KK Terancam Dikeluarkan dari Kota Padang Panjang
Foto Tapal Batas Disepakati, 162 KK Terancam Dikeluarkan dari Kota Padang Panjang

 PADANG PANJANG - Walikota Padang Panjang H. Fadly Amran dan Bupati Tanah Datar Eka Putra, beberapa waktu lalu menandatangani nota kesepakatan terkait tapal batas kedua daerah. Tapi ada dugaan keteledoran, sehingga masyarakat jadi gamang dan resah.

Bila kesepakatan itu ditindaklanjuti menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), maka ada ratusan jiwa warga yang berasal dari 162 kepala keluarga (KK), terancam dikeluarkan dari statusnya sebagai warga Padang Panjang. Padahal mereka bermukim, ber-KK, ber-KTP, dan memiliki dokumen kependudukannya sebagai warga Padang Panjang.‘’Mereka bermukim di kampung yang selama ini masuk wilayah administrasi Padang Panjang, yaitu Batutagak, Tanjuang, dan Gajah Tanang dalam wilayah Nagari Gunuang. Secara administrasi pemerintahan, masyarakat kita itu adalah warga RT 10 sebanyak 53 KK, RT 11 sebanyak 50 KK, dan RT 13 sebanyak 59 KK,’’ ujar salah seorang pemuka masyarakat H. Masrizal Munaf, Minggu (23/5), di Batutagak.

Masrizal mengutarakan hal itu, di hadapan Gubernur H. Mahyeldi saat bersilaturahim dan berdialog dengan masyarakat dari ketiga RT tersebut, sehubungan beredarnya berbagai informasi, terkait dengan terbelahnya kampung mereka yang sebagian akan masuk wilayah Tanah Datar dan sebagian lagi masuk Padang Panjang.‘’Idealnya Padang Panjang yang diperluas ke kawasan Batipuah dan X Koto, bukan malah dipersempit. Batutagak, Tanjuang, dan Gajah Tanang itu adalah bagian dari Gunuang. Nagari Gunuang menjadi penentu berdirinya Padang Panjang. Sekarang, kenapa nagari itu yang dibelah, sehingga masyarakat menjadi resah,’’ sebutnya.

Ketua RT 13 Kelurahan Ekor Lubuk Zulfa Hendra menyebutkan, sejak beredarnya kabar kampung mereka masuk wilayah Tanah Datar, sesuai informasi ada kesepakatan kedua kepala daerah, masyarakat menjadi resah dan gamang. Masalah ini, sebutnya, sudah disampaikan secara tertulis kepada DPRD Padang Panjang dan Pemprov Sumbar.Gubernur Mahyeldi menjelaskan, pihaknya akan meminta penjelasan kepada Walikota Padang Panjang dan Bupati Tanah Datar Eka Putra, terkait dengan masalah yang meresahkan masyarakat itu.

‘’Satu hal yang pasti, dalam mengambil keputusan, tentu tidak cukup hanya dengan melihat peta dan hanya meja perundingan saja, tetapi harus dilakukan peninjauan ke lapangan, sehingga tak menimbulkan masalah dan tidak pula merugikan warga,’’ ujarnya.Ketua DPRD Kota Padang Panjang Mardiansyah juga menyebut, penetapan tapal batas Tanah Datar dan Padang Panjang itu baru kesepakatan awal. Artinya, kata dia, masih memungkinkan untuk diperbaiki.

‘’Penetapan tapal batas ini adalah ‘pekerjaan rumah’ tahun 2011 yang tertunda-tunda pelaksanaannya. Tiba-tiba beberapa bulan lalu keluar perintah Menteri Dalam Negeri untuk segera dituntaskan. Nampaknya ada kealpaan Pemko Padang Panjang, karena yang digunakan dalam kesepakatan awal itu adalah peta lahan, tidak nampak pemukimannya,’’ kata dia. (mus)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini