Tarif Baru Ojek Online Diberlakukan 2 September

×

Tarif Baru Ojek Online Diberlakukan 2 September

Bagikan berita
Foto Tarif Baru Ojek Online Diberlakukan 2 September
Foto Tarif Baru Ojek Online Diberlakukan 2 September

JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi kembali menegaskan, tarif Ojek Online (Ojol) yang baru tetap diberlakukan mulai 2 September 2019 di 224 kota/kabupaten di seluruh Indonesia, sebagaimana yang telah diumumkan Direktur Angkutan Jalan Ditjen Darat, seminggu lalu."Saya tegaskan pemberlakuan tarif Ojol di seluruh Indonesia tetap dimulai pada 2 September," ujar Dirjen Budi, Senin (2/9) kepada Singgalang dan beberapa awak media di Kemenhub.

Budi mengatakan, tarif baru Ojol sudah sesuai KM 348 Tahun 2019. Menurutnya, penyesuaian tarif baru ini demi memberi kepastian untuk driver maupun penumpang."Harapan kita dengan tarif yang lebih tinggi ini kinerja para driver itu lebih optimal dan maksimal karena tingkat kesejahteraan meningkat," tandas Budi.

Soal pemberlakukan tarif baru ini, jelas Dirjen Budi, pihaknya bekerja sama dengan Dishub Provinsi dan Badan Penyelenggara Transportasi Darat (BPTD) seluruh Indonesia, serta Dishub kabupaten/kota akan melakukan pengawasan dilapangan, dan akan melakukan evaluasi dua minggu sekali terhadap pemberlakukan tarif baru ini.Dikemukakan, besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

Sebelumnya, Head of Strategy & Planning Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy, mengapresiasi langkah yang dilakukan Kemenhub pemberlakuan tarif baru ini. "Grab akan mentaati peraturan tersebut dan mensosialisasikannya kepada para mitra driver di seluruh Indonesia," ujarnya. (yusman)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini