Tarik Ulur Budaya dan Geografi: Polemik Posisi Mentawai

×

Tarik Ulur Budaya dan Geografi: Polemik Posisi Mentawai

Bagikan berita
Tarik Ulur Budaya dan Geografi: Polemik  Posisi Mentawai
Tarik Ulur Budaya dan Geografi: Polemik Posisi Mentawai

Sumatera Barat harus berbangga karena masih memainkan peran penting dalam panggung nasional. Meskipun belakangan ini kerap ditimpa isu yang tidak sedap dan banyak pihak bersikap sinis. Tapi saya yakin, ini tidak lain merupakan sebab peranan besarnya tadi baik dalam artian individu, etnisnya, maupun sebagai sebuah wilayah administratif. Terutama di masa lampau.Dari pemaksaan jilbab berpindah ke anggapan sebagai daerah yang tidak pancasilais. Dari sarangnya ekstremis hingga rendang babi. Kemudian akhir-akhir ini berkaitan dengan UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang dituding mendiskriminasi ras Mentawai. Isu-isu ini berlangsung sangat cepat, kurang dari dua tahun.

Apakah benar Sumatera Barat eksklusif? Apakah orang Minang itu diskriminatif? Biar pepatah adat yang menjawab: dima bumi dipijak di sinan langik dijunjuang. Satu lagi: ado samo dimakan, indak samo dicari, duduak samo randah tagak samo tinggi. Ternyata orang Minang adalah masyarakat egaliter, bisa beradaptasi. Egaliter tentu berbeda dengan diskriminasi.Permasalahan Mentawai yang merasa dikucilkan bukanlah hal yang baru. Protes-protes semacam itu telah ada sejak wacana Daerah Istimewa Minangkabau ,(DIM) dicanangkan. Pasal 5 huruf (c) UU Nomor 17 Tahun 2022, yang dipermasalahkan, memuat frasa “adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah dengan aturan adat salingka nagari.

Di bagian penjelasan Pasal 5 yang dimaksud dengan adat salingka nagari adalah “adat yang berlaku dalam suatu nagari sesuai dengan prinsip adat yang berlaku secara umum dan diwarisi secara turun-temurun di Minangkabau serta menjadi sarana mediasi bagi penyelesaian permasalahan warga adat di nagari tersebut. Ini adalah bentuk tafsiran paling sederhana saya kira.Sebab tentu budayawan atau niniak mamak di Sumatera Barat lebih memahami. Tidak perlu pula kita basilek kato tentang empat tingkatan adat. Di sini terdapat pepatah lain, yang sesuai dengan pepatah yang disebutkan di awal dan menceminkan inklusif dan egaliternya orang Minang; lain lubuak, lain ikan. Lain padang lain ilalang.

Jadi tidak ada itu yang namanya orang Minang diskriminatif. Terkait UU yang hanya menyentuh Minangkabau saya rasa bukan alasan yang kuat. Sangat dapat dimaklumi karena Provinsi Sumatera Barat didominasi oleh etnis Minangkabau (87,33%) berdasarkan data BPS 2010. Sedangkan Mentawai sendiri hanya 1,43%, berada di bawah etnis Batak (4,61%), Jawa (4,49%). Saya tidak bermaksud mengatakan karena orang Minang dominan maka harus istimewa. Ini sesederhana Jawa Barat terkenal dengan Sunda. Atau Banten dan Jakarta karena Betawi.Lagian, tidak ada niat orang Minang untuk mendominasi etnis lain. Seperti yang saya katakan tadi Minangkabau itu sangat fleksibel. Sama sekali tidak ada alasan untuk melahirkan ketimpangan, seperti yang dikatakan oleh Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi ketika ditemui oleh Aliansi Mentawai Bersatu (AMB). Pemaksaan kalau memang itu yang ditakutkan dalam bentuk apa pun bukan sifat orang Minang.

Baik secara historis maupun kultural, Mentawai dengan sangat leluasa untuk berkreativitas sendiri. Dengan sangat sadar Mentawai adalah etnis yang berdiri sendiri. Jadi tidak ada diskriminasi, orang Minang mau mendominasi, dan sebagainya. Wilayah alam Minangkabau memang lebih luas dari wilayah administrasi Provinsi Sumatera Barat saat ini.Menurut Tambo, wilayah Minangkabau terbagi dari luhak dan rantau, merentang dari kawasan Tanah Datar, hingga Riau sekarang, sebagian Jambi, juga Sumatera Utara, hingga Negeri Sembilan di Malaysia. Mentawai berada di luar itu. Dan Mentawai sendiri baru dibentuk dan bergabung dengan Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan UU RI No 49 Tahun 1999. Sedangkan Sumatera Barat sendiri telah dibentuk sejak 1 Oktober 1945 berdasarkan UU No 11 Tahun 1957.

Saya rasa sangat tidak tepat untuk dikatakan diskriminatif. Kalau seandainya di Mentawai dipaksakan kultur, adat Minang, oke itu diskriminatif. Jika Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat hanya membangun daerah-daerah (alam) Minangkabau itu diskriminatif. Jika pemimpin-pemimpin di Mentawai harus orang Minang, itu diskriminatif. Nyatanya tidak seperti itu.Kalau frasa itu saja dianggap diskriminatif, maka simbol-simbol, atribut-atribut Minangkabau juga berarti diskriminatif? Rumah Gadang sebagai rumah adat, Kampuang Nan Jauah di Mato sebagai lagu daerah, Tuah Sakato sebagai semboyan; ini adalah atribut-atribut yang melekat kepada Sumatera Barat, dan ya ini semua adalah Minangkabau. Jika seperti ini dipermasalahkan, maka identitas Sumatera Barat harus dibangun ulang. Atau pemerintah pusat harus mempertimbangkan pemekaran provinsi. Tentu saja, apa boleh buat.

Ya, saya kira ini adalah permasalahan yang tidak seharusnya memicu polemik.Penulis adalah Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini